SOLOPOS.COM - Zaini Mustofa, kuasa hukum 14 karyawan Paytren berpose di Kantor Disnaker Bandung, Jumat (22/4/2022). (Istimewa)

Solopos.com, BANDUNG — Tak hanya diadukan 14 karyawan, ternyata sudah ada puluhan pegawai PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang mengadu ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandung, Jumat (22/4/2022), lantaran gaji mereka tidak dibayar oleh perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur itu sejak lebih dari setahun lalu.

Namun aduan puluhan karyawan itu baru sebatas lisan karena mereka belum didampingi pengacara. Mereka akan memperbaharui aduan itu secara tertulis melalui pengacara Zaini Mustofa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini (Jumat, 22/4/2022) saya dan rekan saya Sudaryanto mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bandung. Ternyata aduan di sini sudah banyak, ada puluhan aduan tapi belum resmi karena baru aduan lisan. Sebagian dari mereka akan memberi kuasa kepada saya,” ujar Zaini Mustofa yang mendampingi karyawan Paytren secara gratis, kepada Solopos.com, Jumat malam.

Zaini mengatakan, dirinya membutuhkan surat kuasa agar secara formal bisa mendampingi para pekerja yang menuntut hak itu. Karena kantornya berada di Bogor, ia menunggu para karyawan Yusuf Mansur yang tinggal di Bandung itu untuk berembuk lebih dulu.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Resmi Diadukan ke Disnaker Kota Bandung

“Agar tidak wira-wiri saya minta mereka untuk kolektif agar tidak bolak-balik jalan,” ujar pengacara asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu.

Zaini menyatakan siap mendampingi para karyawan itu tanpa dipungut biaya. Ia menyadari mereka tidak punya uang lantaran sudah lebih dari 20 bulan dirumahkan tanpa digaji oleh PT VSI milik Yusuf Mansur.

“Saya akan membantu memberikan bantuan hukum secara gratis (preodeo) bagi korban YM, kepada pihak yang secara financial tidak mampu. Tapi harus mendapat keadilan, maka sekuat tenaga akan saya perjuangkan untuk mendapatkan hak-haknya,” katanya.

Sebelumnya, Zaini Mustofa mewakili 14 karyawan Paytren yang memberi kuasa kepadanya melaporkan PT VSI dan Yusuf Mansur ke Disnakertrans Kota Bandung.

Baca Juga: Karyawan Paytren Menuntut Hak, Bukan Meminta Sedekah Yusuf Mansur

Pelaporan itu sebagai langkah lanjutan setelah permintaan bipartit yang mereka ajukan tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari PT VSI dan Yusuf Mansur.

Kantor PT VSI beralamat di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

14 Karyawan Paytren mengadukan PT VSI dan Ustaz Yusuf Mansur ke Disnaker Bandung, Jumat (22/4/2022). (Istimewa)

” Setelah undangan kami (kuasa hukum karyawan) yang kedua, PT VSI tidak datang maka kami Law Office Zaini Mustofa & Partner pada hari Jumat (22/4/2022) mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bandung mencatatkan perselisihan hubungan industrial dan telah diterima, sehingga tinggal menunggu panggilan untuk tripartit,” ujar Zaini Mustofa yang didampingi rekannya, Sudaryanto.

Baca Juga: Karyawan Paytren Menuntut Hak, Bukan Meminta Sedekah Yusuf Mansur

Karena sudah mendaftar resmi ke Disnaker, secara otomatis pemanggilan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Zaini berharap pemerintah tidak berdiam diri melihat kasus yang terjadi di Paytren. Seyogyanya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja proaktif menjembatani sengketa antara karyawan dan manajemen Paytren.

“Karyawan ini tidak minta sedekah. Mereka ini menuntut hak mereka, hasil jerih payah mereka yang tidak dibayar oleh pimpinan Paytren yang owner-nya Ustaz Yusuf Mansur,” katanya.

Karenanya, Zaini Mustofa menggugah nurani Ustaz Yusuf Mansur selaku pemilik PT VSI untuk membayar gaji karyawan yang sudah 20 bulan tidak dibayarkan.

Baca Juga: Yusuf Mansur Abaikan Gugatan Bipartit Karyawan Paytren

“Dalam Islam diajarkan bayarlah upah sebelum kering keringatnya. Artinya membayar gaji itu kewajiban. Dan tolong dicatat. Para karyawan ini tidak meminta sedekah loh. Mereka ini menuntut hak mereka karena 20 bulan lebih tidak digaji,” ujar pengacara yang pernah cukup lama beraktivitas di Kota Solo ini.

Zaini Mustofa mengungkapkan belasan karyawan yang dirumahkan tanpa digaji sejak 20 bulan lalu itu secara baik-baik mengundang pembicaraan bipartit seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Langkah para karyawan itu benar karena merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun sangat disayangkan, PT Veritra Sentosa Internasional/VSI (Paytren) tidak beriktikad baik terbukti tidak ada respons sama sekali terhadap surat yang mereka kirimkan sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Derita 14 Karyawan Paytren 3 Kali Lebaran Tanpa Gaji dan THR

“Saya sangat prihatin dengan klien saya yang 14 orang ini. Mereka sudah lama menunggu-nunggu gaji mereka dibayar, THR mereka diberikan. Ini kan sangat mereka harapkan karena akan merayakan Lebaran. Mereka sudah tidak bekerja. Kami mengimbau sebagai perusahaan yang melabeli diri syariah, owner-nya juga ustaz terkenal, dikelilingi ustaz-ustaz terkenal, selalu menggaungkan Islam tapi kewajiban kepada karyawan saja tidak dibayarkan. Ini sangat tidak berperikemanusiaan. Ustaz Yusuf Mansur sangat zalim, sangat jahat,” katanya.

Zaini menyatakan, jika Yusuf Mansur mengabaikan membayar gaji karyawan bisa terjerat pidana empat tahun sesuai yang diatur dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 14 Karyawan Paytren Resmi Gugat Bipartit Ustaz Yusuf Mansur

Zaini Mustofa, mengatakan tak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana jika permintaan perundingan terkait belum dibayarkan gaji karyawan Paytren diabaikan oleh manajemen perusahaan milik Yusuf Mansur tersebut.

“Iya bisa dijerat pidana. Jika nanti upaya perundingan gagal kami juga bisa menempuh jalur pidana. Hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tutur Zaini kepada Solopos.com.

Ia melanjutkan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlindungan terhadap karyawan antara lain diatur dalam Pasal 35, Pasal 93, Pasal 137 dan Pasal 138.

Sedangkan ancaman pidana penjara bagi pemilik perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya diatur dalam Pasal 186.

Baca Juga: Tak Bayar Gaji Karyawan, Yusuf Mansur Dituding Tak Berperikemanusiaan

“Bunyi Pasal 186 adalah barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta,” kata Zaini.

Zaini juga menuding Ustaz Yusuf Mansur bertindak zalim dan tak berperikemanusiaan karena tidak membayar gaji karyawan hingga lebih dari setahun.



Para karyawan yang menggugat, kata dia, menuntut hak mereka dan bukan meminta sedekah kepada Yusuf Mansur.

Baca Juga: Bela Sang Ayah, Wirda Mansur Klaim Paytren Sempat Ditawar Rp4 Triliun

Salah satu karyawan Paytren, Ishaf, mengaku sudah tiga kali lebaran dirinya tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari PT VSI milik Yusuf Mansur. Ia dirumahkan sejak 20 bulan lalu tanpa digaji sepeser pun.

“Sudah tiga kali tidak terima THR. Tahun 2020, 2021 dan 2022,” ujarnya kepada Solopos.com, Rabu.

Baca Juga: Karyawan Paytren Gugat Bipartit Ustaz Yusuf Mansur, Begini Tahapannya

Pemilik Paytren, Ustaz Yusuf Mansur melalui kanal Youtube Paytren Official meminta para karyawan yang tidak kerasan di perusahaannya, PT VSI untuk keluar secara baik-baik.

Ustaz Yusuf Mansur tidak suka dengan perilaku sejumlah karyawan yang bersuara ke mana-mana dan menjelek-jelekkan Paytren.

“Anda gak mampu bertahan di Paytren, enggak apa-apa. Tapi keluarlah dengan baik-baik. Kenapa? Eh jaga-jaga kalau saya jadi Presiden 2024, masak lu musuhin gua hahaha,” ujar Yusuf Mansur dalam video sambutan berjudul Ustaz Yusuf Mansur pada Acara Sewindu PayTren yang diunggah kanal Youtube Paytren Official pada 26 Agustus 2021.

“Kalau mau keluar, keluar baik-baik gakpapa, namanya orang mau makan. ‘Pak Ustaz saya mau izin ke multilevel lain, Pak Ustaz saya mau ke direct selling lain. Kenapa? Saya perlu makan’. Ya enggak papa. Keluarlah baik-baik, jaga-jaga kalau nanti Yusuf Mansur jadi presiden, ngomongin Yusuf Mansur kan malu,” lanjut Yusuf Mansur sembari terkekeh.



Baca Juga: Kontroversi Paytren Ustaz Yusuf Mansur

Yusuf Mansur mengingatkan dalam hidup selalu ada pasang surut. Termasuk juga dalam hal bisnis, selalu ada kondisi baik dan kondisi buruk. Sehingga, ia mengimbau para karyawan Paytren untuk menguatkan mental menghadapi kondisi bisnis yang kurang baik, apalagi saat dihantam pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

“Ini siklus. Kita wangi ntar bau, kita sukses ntar gagal, kita maju ntar mundur. Udah ini mah siklus. Yang kita butuhkan kita strong,” tandas Yusuf Mansur.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya