SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong>&mdash;Puluhan kepala desa (kades) dari Kecamatan Gondang, Sambirejo, dan Sambungmacan dipanggil auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dimintai keterangan terkait dengan pengadaan mesin pembuat air siap minum kesehatan tahun 2017, Senin (9/4/2018). Mereka dimintai keterangan seputar pengadaan mesin dengan pagu anggaran Rp40 juta per desa yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).</p><p>Kedes Tegalrejo, Gondang, Sragen, Heru Setyawan, duduk bersama Kades Glonggong, Gondang, Jumadi, di taman depan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen saat ditemui <em>Solopos.com</em>, Senin siang. Mereka mengaku dimintai keterangan oleh auditor BPK secara sendiri-sendiri.</p><p>&ldquo;Saya hanya dimintai keterangan selama lima menit. Pertanyaannya hanya seputar pengadaan mesin senilai Rp40 juta itu. Sudah dibelikan atau belum. Hanya itu. Saya kembali ke Setda karena ponsel saya ketinggalan,&rdquo; ujar Heru.</p><p>Heru mengatakan yang mendapat dana BKK senilai Rp40 juta per desa itu semua desa di Kecamatan Sambirejo dan Gondang plus enam desa di Kecamatan Sambungmacan. Dia mengaku dana Rp40 juta itu sudah dibelanjakan mesin penjernih air itu. Dia mengatakan pengadaannya dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).</p><p>&ldquo;Jadi mesin itu sudah dikirim ke desa lalu desa yang membayarnya. Saya awalnya tidak tahu. Tahu-tahu ada by name di desa. Jadi pengajuannya dari masyarakat. Nanti penggunaannya bisa untuk pemberdayaan BUMDes [Badan Usaha Milik Desa]. Nilai pengadannya Rp34 jutaan,&rdquo; ujarnya.</p><p>Kades Glonggong, Jumadi, juga menyampaikan hal serupa. Sampai sekarang, mesin penjernih air yang di Desa Glonggong belum dioperasikan. Dia berencana memanfaatkan mesin itu untuk menghidupkan BUMDes Glonggong. Kades Sukorejo, Sambirejo, Sukrisna, juga mengakui dimintai keterangan BPK selama lima menit dengan pertanyaan seputar pengadaan alat tersebut.</p><p>Mantan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen, Sunardi, mengatakan pengadaan alat penjernih air itu sebenarnya bukan menjadi kehendak desa karena pada awalnya desa tidak menganggarkan pembelian mesin penjernih air itu. Dia mengatakan tiba-tiba ada usulan masuk ke desa tentang adanya program pengadaan mesin penjernih air itu dari legislator.</p><p>&ldquo;Akhirnya, ya dana BKK itu masuk ke APBDesa. Nilainya Rp40 juta per desa dipotong pajak,&rdquo; katanya.</p><p>Sementara itu, Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto mengakui bila pengadaan mesin penjernih air itu berasal dari dana aspirasi yang disalurkannya. Dia mengatakan pemberian dana BKK itu berdasarkan usulan per desa yang nilai pengadaannya sekitar Rp30 jutaan.</p><p>&ldquo;Pengadaannya dilakukan oleh desa sendiri. Awalnya ada penyuplai mesin penjernih air menawarkan ke DPRD. Kebetulan DPRD sudah memiliki dengan jenis yang berbeda. Kemudian produk kesehatan itu saya tawarkan ke kades-kades. Sosialisasinya biar penyuplai dan kades langsung. Akhirnya, ada yang desa yang minta kemudian dianggarkan dari BKK,&rdquo; tuturnya.</p><p>Totok, sapaan akrab Ketua DPRD Sragen, mengatakan BPK memanggil kades itu hanya untuk meminta klarifikasi tentang dana BKK itu sudah dibelanjakan atau belum. Kemudian harga dipasaran dengan harga yang dibeli desa itu, kata dia, ada selisih tidak atau ada potensi mark up atau tidak.</p><p>&ldquo;Tujuan saya mesin itu bisa dikelola Bumdes dan bisa dijual ke masyarakat. Airnya dikemas dalam botol dan bisa diberi merek kemudian dijual. Dengan demikian bisa menambah pendapatan desa,&rdquo; harapnya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya