SOLOPOS.COM - Sejumlah wartawan Madiun melakukan Aksi Diam sebagai bentuk protes atas tindakan represif aparat kepolisian yang terjadi beberapa hari lalu di sejumlah daerah di Alun-alun Kota Madiun, Jumat (27/9/2019). (Istimewa/Hendro)

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 30 wartawan di Madiun melakukan Aksi Diam di Alun-alun Kota Madiun, Jumat (27/9/2019). Aksi Diam ini sebagai bentuk protes atas upaya pembungkaman terhadap jurnalis dan aktivis yang bersuara kritis kepada pemerintah.

Puluhan wartawan dari berbagai media di Madiun ini melakukan aksi tutup mulut dan tutup mata. Mereka juga membawa sejumlah poster yang berisi berbagai tuntutan. Mereka juga mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap para jurnalis.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini adalah hapus pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi membungkam Kebebasan Pers, bebaskan aktivis Dandhy Dwi Laksono dari segala tuntutan apapun, setop kekerasan terhadap jurnalis, dan jangan bungkam kebebasan pers.

Para wartawan ini juga bersama-sama meletakkan kartu pers dan menaburi bunga mawar. Ini sebagai simbol bahwa protes atas upaya pembungkaman dan pembunuhan kebebasan pers.

Koordinator Aksi, Rahardian Bagus Priambodo, mengatakan hari ini kita dikagetkan dengan dua aktivis yang diciduk kepolisian. Sebelumnya, sejumlah jurnalis di berbagai daerah juga menjadi korban persekusi dan intimidasi petugas kepolisian saat melakukan peliputan.

Padahal kerja-kerja seorang jurnalis diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

“Kami sangat menyayangkan aksi anarkistis yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap sikap represif petugas kepolisian,” jelas Adi.

Dia meminta petugas kepolisian bisa menjauhi langkah-langkah represif dan anarkistis saat menghadapi jurnalis. Para jurnalis Madiun juga menegaskan untuk menolak revisi RUU KUHP yang dinilai akan membungkam kebebasan pers. Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai mencederai semangat kebebasan pers, yaitu pasal 219, 241, 246, dan 247.

“Kami juga meminta kepada aparat kepolisian melepaskan aktivis dan juga jurnalis, Dandhy Laksono, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di medsos. Dandhy dijadikan tersangka dalam pasal karet. Ini sungguh mencedarai semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya