SOLOPOS.COM - Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien bersama perwakilan guru dan karyawan SMK Harapan dan pihak Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura beraudiensi terkait nasib sekolah, Rabu (1/7/2020). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Puluhan guru SMK Harapan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, diputus status kerja secara sepihak oleh pihak Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien.

Para guru SMK Harapan Kartasura itu mendatangi sekolah untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka, Rabu (1/7/2020).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan pantauan , puluhan guru dan karyawan yang rata-rata telah bekerja lebih dari lima tahun mendatangi SMK Harapan Pabelan Kartasura sekitar pukul 11.00 WIB.

Salah satu guru SMK Harapan Kartasura Nimas Permata Putri mengatakan telah mengabdikan diri menjadi guru di sekolah tersebut sejak 2015 lalu.

Hore, 30 Warga Sukoharjo Dapat Kado SIM Gratis dari Polri

Dimana, ungkap dia, setiap menjelang tahun ajaran baru pihak yayasan selalu memperbarui surat keputusan (SK). Namun anehnya pada tahun ini, hanya dua guru dari 30 guru plus karyawan SMK Harapan yang diberikan surat untuk membuat surat lamaran kembali ditujukan kepada pihak yayasan.

Sedangkan guru dan karyawan lainnya, termasuk dia hanya diberikan surat ucapan terima kasih atas pengabdian di sekolah tersebut.

"Nah ini menjadi aneh buat kami. Surat yang diberikan pihak yayasan berbeda. Hanya dua guru yang diminta membuat surat lamaran kembali, sementara kami hanya ucapan terima kasih," katanya.

Kebakaran Hanguskan Bangunan Riri Konfeksi Sukoharjo

Puluhan guru dan karyawan yang tidak terima akan putusan yayasan ingin mempertanyakan kejelasan status tersebut. Apalagi tahun ajaran baru akan mulai dilaksanakan per 13 Juli mendatang.

"Kami meminta pihak yayasan itu adil, artinya pemberian surat antara guru satu dengan yang lain sesuai fakta. Kenapa hanya dua orang yang diminta membuat lamaran, sedangkan kami tidak," katanya.

Dia menuntut agar pihak yayasan mencabut atau tidak memberlakukan kembali aturan pembaharuan lamaran setiap tahun bagi guru dan karyawan.

Pengabdian untuk Sekolah

Jika aturan itu terus diberlakukan, maka para guru dan karyawan tidak maksimal dalam memberikan pengabdian untuk sekolah.

"Kami waswas setiap akhir tahun ajaran apakah masih diperpanjang atau diputus. Jadi kami minta aturan itu dibuang," katanya.

Kepala SMK Harapan Miftachrudin mengatakan kebijakan pembaharuan surat lamaran baru memang diberlakukan pihak yayasan setiap tahun.

Wow! 7 Perusahaan Asing Masuk Jateng Serap 30.450 Tenaga Kerja

Namun sebelumnya aturan itu pernah ditiadakan, hingga akhirnya diberlakukan kembali. Pemberlakuan kebijakan dinilai sangat tidak menguntungkan bagi guru dan karyawan.

"Mereka ini setiap tahun resah karena masih dipertahankan atau diputus. Karena itu pada hari ini mereka ingin bertemu dan beraudiensi dengan pihak yayasan," katanya.

Sementara dalam audiensi, pihak yayasan berkukuh kebijakan pembaharuan surat lamaran dibuat berdasarkan rapat yang digelar belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya