SOLOPOS.COM - Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien bersama perwakilan guru dan karyawan SMK Harapan dan pihak Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura beraudiensi terkait nasib sekolah, Rabu (1/7/2020). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien Sukoharjo angkat bicara terkait pemutusan kerja sepihak puluhan guru SMK Harapan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

Ketua Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien, Adi Pramono, didampingi Pembina Yayasan Adnan Ibrahim mengatakan pengurus yayasan terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara telah menggelar rapat pada 25 Juni lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rapat tersebut memutuskan untuk memberikan surat ucapan terima kasih kepada 30 guru dan karyawan SMK Harapan. Ungkapan terima kasih ini diberikan atas dedikasi mereka saat mengabdikan diri di sekolah tersebut.

Setahun Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo, Anak Korban Unggah Kenangan Ibunya di Instagram Story

"Jadi memang surat terima kasih kami berikan ke 30 guru dan karyawan SMK Harapan Kartasura. Ini karena mereka sampai batas akhir 11 Mei tidak melamar ulang sebagai syarat bekerja lagi," ungkap dia kepada Solopos.com pada Rabu (1/7/2020).

Menurut Adi, instruksi lamar ulang menjadi keputusan rapat pengurus dengan pertimbangan situasi sekolah yang mengalami krisis finansial. Apalagi sejak Covid-19, banyak orang tua murid tidak bisa membayar uang sekolah.

Hal itu berpengaruh pada pendapatan yayasan untuk operasional sekolah, seperti membayar gaji guru dan karyawan. Atas kondisi ini, Yayasan perlu mengadakan evaluasi atau pengurangan tenaga pendidik.

1.300-An Keluarga di Solo Batal Dapat Bantuan Sosial Tunai Dari Kemensos

"Kami meminta agar seluruh guru dan karyawan membuat surat lamaran ulang agar tetap bekerja di SMK Harapan Kartasura. Namun hingga batas waktu yang ditentukan bahkan ditoleransi sampai awal Juni lalu, para guru dan karyawan tak juga membuat surat lamaran," katanya.

Surat Keputusan

Ihwal tuntutan para guru dan karyawan lain, yayasan sepakat untuk memberikan waktu bagi mereka membuat surat lamaran ulang. Yayasan memberikan waktu hingga 10 Juli mendatang bagi guru dan karyawan untuk menyerahkan surat lamaran.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tersebut tak juga menyerahkan surat lamaran maka dianggap tidak bekerja lagi. Selanjutnya yayasan akan menerbitkan surat keputusan (SK) tenaga pendidik SMK Harapan tahun ajaran 2020/2021.

Hari Pertama Bus BST Solo Gratis, Koridor 3 Ramai Penumpang

Sementara itu, pembina lainnya dari Yayasan Badan Wakaf Al Muttaqien Sukoharjo, Syarief Hidayat, mengaku tak sepakat dengan sikap pengurus yayasan yang meminta guru dan karyawan SMK Harapan Kartasura membuat surat lamaran ulang.

Dia justru meminta yayasan mencabut kebijakan kewajiban surat lamaran ulang tersebut. "Saya tidak setuju dengan pengurus yayasan. Saya berharap tenaga pendidik biarkan tetap bekerja tanpa harus membuat surat lamaran ulang," pintanya.

Adanya perbedaan pendapat ini belum menentukan keputusan final kisruh guru SMK Harapan dengan Yayasan Al Muttaqien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya