SOLOPOS.COM - Ratusan kepiting bakau ditahan (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I Yogyakarta menggagalkan penyelundupan puluhan ekor kepiting bakau

 
Harianjogja.com, JOGJA– Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I Yogyakarta menggagalkan penyelundupan puluhan ekor kepiting bakau pada Sabtu (11/11/2017) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku menggunakan modus memodifikasi menata kepiting sesuai ukuran pada bagian atas dalam kotak stereofoam untuk mengelabui petugas. Barang bukti penyelundupan secara resmi telah dimusnahkan di kantor yang berada di bawah kendali Kementrian Kelautan dan Perikanan tersebut.

Kepala Stasiun KIPM Kelas I DIY Suprayogi menjelaskan, pengiriman kepiting itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/PERMEN-KP/2016, bahwa kepiting yang boleh diperjualbelikan harus di atas ukuran 200 gram.

Namun, berdasarkan pengawasan pada akhir pekan lalu, pihaknya menemukan ada satu kotak kepiting yang dikirim dari Kalimantan menuju Jogja namun beratnya di bawah 200 gram.

“Setelah kami periksa sesuai prosedur, kami menemukan satu kotak penyimpanan yang isinya ada 42 ekor kepiting bakau tidak sesuai ketentuan, lalu diamankan oleh petugas kami di lapangan,” terang dia dalam rilisnya, Kamis (16/11/2017).

Ia menjelaskan, pengirim berasal dari Kalimantan dengan tujuan kepada seseorang berinisial CR yang tinggal di Sleman. Modus yang digunakan pelaku tergolong piawai, karena masih menyertakan dokumen dari Lembaga Karantina Ikan sesuai asalnya.

Selain itu, untuk mengelabui pemeriksaan petugas, kepiting yang diletakkan pada bagian paling atas kotak penyimpanan merupakan jenis kepiting dengan berat di atas 200 gram.

“Bagian atas kotak itu memang susunannya kepiting sesuai ukuran, tetapi setelah dicek tetapi yang bawah tidak sesuai ukuran alias kurang dari 200 gram per ekornya,” kata Suprayogi.

Penyidik Stasiun KIPM Kelas I DIY Haryanto menambahkan, barang tersebut dikirim melalui maskapai Sriwijaya Air. Beberapa hari setelah diamankan kondisi puluhan kepiting itu telah mati.

Oleh karena setelah melalui ketentuan hukum yang berlaku mulai pemeriksaan pihak yang akan menerima barang tersebut, Stasiun KIPM memutuskan untuk memusnahkan 42 ekor kepiting itu pada Rabu (15/11/2017) lalu.

“Kami juga mengundang pihak pemilik barang namun tidak hadir saat pemusnahan barang bukti tersebut. Pemusnahan disaksikan oleh PT Angkasa Pura dan pihak kargo bandara,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya