SOLOPOS.COM - Perwakilan dokter di Kabupaten Karanganyar mendatangi DPRD setempat pada Senin (28/11/2022). Mereka menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law).(Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karanganyar pada Senin (28/11/2022) menggeruduk DPRD setempat. Mereka datang untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, para dokter itu datang ke gedung DPRD sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka ditemui Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, didampingi Wakil Ketua DPRD, Rohadi Widodo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua IDI Karanganyar, Kasiman, mengatakan pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berlaku. RUU tersebut dinilai sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisas kesehatan yang mengorbankan hak kesehatan rakyat.

Substanti isi RUU berpotensi mengacam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional, dan beretika. “Kami datang ke sini untuk menyampaikan nasib profesi dokter dengan RUU Omnibus Law. Kami menolak omnibus law,” kata dia.

Baca Juga: Organisasi Profesi Dokter hingga Perawat di DIY Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law), lanjut dia, ada gerakan pelemahan terhadap profesi tenaga kesehatan. Terdapat upaya menghilangkan peran organisasi profesi. Dia mencontohkan perpanjangan izin praktik dokter yang selama ini harus mendapatkan rekomendasi dari IDI dihapus dalam RUU Kesehatan. Permohonan izin praktik dokter tersebut kini langsung ke Kementerian Kesehatan.

Begitu juga dengan dokter dari luar negeri atau asing yang harus ke Kemenkes. Rekomendasi IDI nantinya tak lagi diperlukan.

“Peran organisasi profesi kami dikebiri. Kami tak bisa lagi melakukan pengawasan. Dampaknya jika semua ditangani Kemenkes, tidak ada yang mengontrol. Akan sangat berbahaya,” kata Kasiman.

Dia berharap pimpinan DPRD Karanganyar bias menyampaikan aspirasi mereka ke DPR. IDI Karanganyar menolak RUU Kesehatan tersebut.

Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Sukoharjo Tolak UU Profesi Dihapus

Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyatakan siap meneruskannya ke DPR yang memiliki wewenang untuk mengesahkan maupun membatalkannya.

“Kami tidak bisa menjawab persoalan ini. Karena ranah dan kewenangannya ada di sana (DPR),” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya