GUNUNGKIDUL—Sebanyak 50 botol berisi minuman tradisional beralkohol jenis ciu diamankan Kepolisian Resor Gunungkidul. Penjualan minuman ciu itu dinilai melanggar peraturan daerah Gunungkidul.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Penyitaan itu dilakukan dalam operasi khusus tanggal 1-4 Oktober 2012. Kepala Satuan Narkoba Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Suharno mengatakan nilai ciu yang disita itu tidak sampai Rp500.000.
“Hampir seluruh kecamatan di Gunungkidul ada yang jual ciu,” kata Suharno di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2012). Suharno mengatakan penyitaan itu dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Paliyan, Panggang, Tepus serta Semanu.
Menurutnya, penjualan minuman tradisional paling banyak di Wonosari. Pemasok ciu itu dari Bekonang, Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah serta Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Penyitaan itu dilakukan di tempat Wasino, 42, warga Kecamatan Semanu, Haryo, 18, warga Kecamatan Wonosari, Sidik, 27, warga Kecamatan Paliyan. Mereka terancam hukuman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Caption: