SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo dibantu petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dan aparat kepolisian Solo menggelar operasi kelayakan terhadap bus penumpang di Terminal Tirtonadi, Banjarsari, Solo, Rabu (22/52013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo dibantu petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dan aparat kepolisian Solo menggelar operasi kelayakan terhadap bus penumpang di Terminal Tirtonadi, Banjarsari, Solo, Rabu (22/52013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SOLO — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng menggelar razia uji kelayakan kendaraan di Terminal Tirtonadi, Rabu (22/5/2013) siang. Razia tersebut menyasar bus pedesaan maupun bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang masuk ke terminal tersebut. Sedikitnya enam kendaraan yang terjaring razia tersebut bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, 7 Juni mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah petugas tersebut memeriksa plat nomor, kelengkapan surat-surat yang dibawa sopir bus serta kelayakan kendaraan seperti ban dan rem. Kali itu sejumlah kendaraan yang terjaring diketahui belum memiliki izin trayek dan tidak memenuhi kelayakan kendaraan.

Salah satu sopir bus AKAP milik PO Budi Jaya, Sarmin, terjaring razia tersebut lantaran kendaraan yang dia bawa tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala serta tidak memiliki izin dalam trayek.

Kepala Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Provinsi Jateng Wilayah Soloraya, Djoko Widodo, mengatakan razia tersebut dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Soloraya. Kali itu, pihaknya bekerja sama dengan Dishubkominfo Solo menggelar razia di terminal bus terbesar di wilayah Soloraya tersebut. Pihaknya bakal menggelar razia secara serentak pada Juli mendatang secara nasional.  Perihal pelanggaran, pihaknya langsung menindak dengan memberi tilang kepada sopir bus tersebut. Namun, pihaknya menyerahkan kepada Dishubkominfo Solo untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Yang jelas bakal kami tilang. Tapi kalau tidak layak secara keseluruhan, minimal kena sanksi bus ditahan dan enggak boleh jalan,” kata dia kepada wartawan.

Sementara, Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, Djammila, mengatakan rutin menggelar razia di terminal tersebut dengan pertimbangan kepentingan keselamatan penumpang. Hampir setiap hari, sekitar 2000-an bus yang masuk ke terminal tersebut diperiksa oleh petugas.

“Kami sudah punya catatan dan bisa mendeteksi kesalahan untuk pengambilan keputusan. Setiap bulan, saya pasti menyidangkan delapan sampai 15 pelanggar,” katanya.

Menurutnya, setiap perusahaan bus harus berani bertanggung jawab dan memberikan fasilitas secara maksimal kepada penumpang. Salah satunya dengan melengkapi surat-surat dan kelayakan kendaraan demi keselamatan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya