SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sragen menggelar aksi long march estafet untuk menyatakan dukungan kepada Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi), Kamis (28/3/2019).

Mereka menerima tongkat estafet long march dari kelompok buruh dari Jawa Timur di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen. Setelah menerima tongkat estafet, puluhan buruh kemudian berjalan menuju Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Long march tersebut dilakukan dengan iringan orasi yang disampaikan perwakilan buruh di mobil pikap dan menggunakan pengeras suara. Di sepanjang jalan mereka membagi-bagikan pamflet berisi kontrak politik buruh dengan Capres Prabowo.

Sejumlah anggota tim koalisi pemenangan Prabowo-Sandi Sragen juga ikut bergabung dalam aksi tersebut. Wakil Ketua Badan Pemenangan Daerah (DPD) Koalisi Prabowo-Sandi Kabupaten Sragen, Lulik Agus Sulistyanto, saat ditemui Solopos.com di sela-sela long march, Kamis, mengatakan estafet ini berlangsung dari Surabaya pada Rabu (27/3/2019) lalu.

Dari Surabaya kemudian berlanjut hingga Solo dan Semarang. “Long march ini dilakukan untuk memberi dukungan kepada capres-cawapres Prabowo-Sandi. Para buruh sudah melakukan kontrak politik dengan Pak Prabowo. Isi kontrak politik itu tertuang dalam pamflet yang dibagikan kepada setiap warga di sepanjang jalur long march. Ada 10 butir kontrak politik,” ujarnya.

Lulik menambahkan Prabowo pernah memiliki jasa untuk Sragen, yakni memberikan rekomendasi kepada calon kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2015 lalu.

Sepuluh butir kontrak politik itu di antaranya meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum buruh dengan cara mencabut Peraturan Pemerintah No. 78/2015; Revisi jaminan pensiun No. 45/2015, berupa nilai iuran dan manfaat bulanan yang diterima buru minimal 60% dari upah; dan menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi buruh, honorer, dan masyarakat kurang mampu.

Selain itu stop perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer, dan pemagangan; menciptakan lapangan kerja dan mencabut Perpres No. 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang merugikan buruh Indonesia, dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya