SOLOPOS.COM - Buruh pabrik plastik (PP) Gunung berunjuk rasa di Kantor Dinsosnakertrans Kota Solo, Rabu (9/1/2013). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Buruh pabrik plastik (PP) Gunung berunjuk rasa di Kantor Dinsosnakertrans Kota Solo, Rabu (9/1/2013). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Puluhan karyawan atau buruh pabrik plastik CV/PP Gunung, Jl Ir Juanda No 245, Jebres, Solo menggeruduk Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Rabu (9/1/2013) siang. Para karyawan menuntut kepada Dinsosnakertrans untuk memberikan perlindungan terhadap status para buruh yang telah dimutasi ke perusahaan lain, CV Sahabat Abadi, yang beralamat di Sawahan, Jaten, Karanganyar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Para demonstran yang merupakan buruh PP Gunung sejak satu tahun lalu mengaku diperbantukan untuk bekerja di CV Sahabat Abadi. Sebagaimana diketahui, CV Sahabat Abadi merupakan anak cabang dari PP Gunung. Selama satu tahun, pihak manajemen PP Gunung menyuruh karyawan untuk memberikan pelatihan kepada karyawan baru di perusahaan yang beralamat di Jaten, Karanganyar.

Dalam masa peralihan kerja tersebut, status karyawan tidak jelas. “Kami datang ke sini untuk meminta hak tentang status karyawan yang sudah lama bekerja. Dalam perjanjian awal, kami hanya diperbantukan. Saat itu tidak ada kejelasan status. Tiba-tiba awal tahun ini, kami sudah dipindah ke perusahaan lainnya. Walau pun itu anak cabang, tapi kan secara manajemen berbeda,” jelas peserta demo, Tumini, 36, saat dijumpai Solopos.com disela-sela unjuk rasa di halaman Kantor Dinsosnakertrans Solo, Rabu.

Tumini menyesalkan tindakan kesewenang-wenangan pihak manajemen PP Gunung yang tidak menjelaskan dari awal tentang pemindahan tersebut. Karyawan yang diperbantukan sekitar 24 orang, kata Tumini, mengira proses kerja di CV Sahabat Abadi bersifat sementara.

“Kalau memang ada kebijakan tetap mengenai pemindahan kan semestinya kami diberitahu. Nanti kami bisa memilih langkah, apakah mau keluar dari perusahaan atau mau melanjutkan. Kalau karyawan keluar, berarti ada uang pesangon. Nah, yang terjadi pada kami kan tidak. Status kami selama satu tahun menggantung, tiba-tiba ada keputusan untuk memutasi teman-teman yang berdemo di sini. Jelas hak-hak kami dirampas,” jelas Tumini.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Konsolidasi dan Advokasi DPP SBSI ‘92 Jawa Tengah, Suharno, menegaskan semestinya Dinsosnakertrans mengetahui perihal peralihan para karyawan.

“Saya minta Dinsosnakertrans membuat perlindungan terhadap para buruh. Tidak boleh memanipulasi kebijakan perusahaan, kalau persoalan ini dibiarkan, gimana nasib para buruh yang bekerja di perusahaan lain,” jelas Suharno.

Menanggapi aksi demo tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Solo, Joko Subagyo, menegaskan kewenangan pemindahan karyawan dari perusahan induk ke anak perusahaan merupakan kebijakan dari perusahaan yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya