SOLOPOS.COM - Dua pria ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo saat kedapatan membawa puluhan hewan anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan pada Kamis (6/5/2021). (Istimewa)

Solopos.com, KULON PROGO — Puluhan anjing yang gagal diselundupkan ke Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021) oleh dua orang asal Jakarta dan Sragen ternyata dibawa dari Garut, Jawa Barat. Total ada 78 ekor anjing yang dibawa, namun 11 di antaranya mati dan 67 lainnya disita polisi dan dititipkan ke tempat penampungan hewan di Wates, Kulonprogo, DIY.

Sebanyak 67 anjing itu pun dievakuasi Ron-ron Dog Care (RRDC) Jogja. Pendiri RRDC Jogja, Viktor Indra Buana, mengatakan 67 anjing yang dievakuasi nantinya akan ditempatkan di shelter sementara milik RRDC di kalurahan Trihanggo, kapanewon Gamping, Sleman.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

"Beberapa anjing yang disita memang sebagian ada yang dalam kondisi sakit dan segera membutuhkan perawatan. Anjing sakit karena sebelumnya anjing-anjing tersebut dibawa dengan cara yang tidak layak," kata Viktor pada Jumat (7/5/2021).

Baca juga: 78 Ekor Anjing yang Gagal Diselundupkan Warga Sragen ke Solo Awalnya Mau Dibuat Sengsu

Ekspedisi Mudik 2024

Anjing yang disita oleh Polres Kulonprogo awalnya berjumlah 78. Akan tetapi, 11 di antaranya mati. Matinya anjing dikarenakan kondisinya sudah lemas sehingga tidak bisa bertahan hidup.

"Intinya sebisa mungkin kami selamatkan dulu nyawa mereka. Untuk rencana jangka pendek jelas akan kami tampung lalu rawat anjing-anjing ini," kata Viktor.

Kronologi

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

"Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pikap untuk membawa puluhan anjing tersebut," kata Jeffry.

Baca juga: Bipang Ambawang, Babi Panggang Khas Dayak yang Dipromosikan Jokowi

Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pickup bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.

Adapun, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua pelaku. Ditemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing.

"Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu (anjing)," kata Jeffry.

Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Sejumlah anjing malang rencananya dibawa ke Surakarta untuk dijual dagingnya.

"Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulonprogo dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing," terang Jeffry.

Baca juga: Kuliner Anjing Solo

Sanksi Hukum

Lebih lanjut, kedua pelaku kini sudah berada di Mapolres Kulonprogo. Polisi juga telah menitipkan 68 ekor anjing di rumah penitipan hewan agar dilakukan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Polisi telah mengubur 10 ekor anjing yang sudah dinyatakan mati.

Pelaku terancam dikenakan sanksi pidana undang-undang nomor 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian, undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Adanya keterangan pelaku dan barang bukti terdapat kemungkinan besar pelanggaran hukum, walaupun perlu dilakukan penyelidikan lanjutan atau lebih intensif lagi," kata Jeffry.

Sementara itu, Angelina Pane, Manajer Program dan aktivis Animal Friends Jogja, mengatakan setiap makhluk yang bernyawa berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Seperti halnya manusia, hewan yang diternakkan juga berhak untuk bebas bergerak dan hidup sejahtera. Hal ini juga sudah diatur dalam UU No 18/ 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pasal 6 UU tersebut menyebutkan penetapan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya; pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan," kata Angeline Pane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya