SOLOPOS.COM - Suasana razia kendaraan angkutan barang di Jalan Jogja Solo Kalasan, Selasa (14/11/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Puluhan kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum terjaring razia yang digelar petugas gabungan di Jalan Jogja-Solo

Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum terjaring razia yang digelar petugas gabungan di Jalan Jogja-Solo Tamanmartani, Kalasan, Selasa (14/11/2017). Sebagian besar terkait pelanggaran kelebihan muatan.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Koorinator Operasi Gabungan Dinas Perhuban DIY Santoso menjelaskan, dari puluhan kendaraaan yang terjaring razia sebanyak 32 unit melakukan pelanggaran sesuai UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari 32 pelanggaran tersebut, sebanyak 17 unit melanggar muatan lebih, dan 11 unit uji kir angkutan mati. “Dimensi muatan lebih ada tiga pelanggaran dan satu pelanggaran terkait tidak adanya trayek,” jelasnya kepada Harian Jogja, di sela-sela kegiatan.

Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran yang ditangani pihak kepolisian. Sebanyak enam orang supir tidak memiliki SIM dan empat orang tidak membawa STNK. Menurut Santoso, razia tersebut merupakan yang kelima dilakukan.

Sebelumnya, Dishub DIY juga menggelar razia di lima titik lokasi lainnya. Mulai jalan Wates Gamping, Jalan Parangtritis Bantul, lapangan Denggung Sleman,  dan jalan Tempel Sleman. “Dari puluhan pelanggaran yang terjaring, didominasi pelanggaran kelebihan muatan. Semuanya ditilang,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, sangat membahayakan baik pengemudi maupaun pengguna jalan raya lainnya. Oleh karenanya, kata dia, razia tersebut lebih pada upaya untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

Pasalnya jika kelebihan muatan terus terjadi dapat berakibat fatal dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Bisa jadi remnya blong karena kelebihan beban. Jadi unsur keselamatan ini yang kami tekankan,” jawabnya.

Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DIY Erwin Istiawan menjelaskan, selama operasi berlangsung puluhan angkutan umum dan angkutan barang yang ditilang karena tidak layak jalan.

Dia mengingatkan agar pengendara memerhatikan kelaikan kendaraan dan memperpanjang uji kir untuk mengetahui kondisi kendaraan.  “Ini demi keselamatan. Kami berharap operasi itu dapat menyadarkan mereka,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya