SOLOPOS.COM - Para anggota PP Sragen membentangkan dua buah spanduk yang berisi tuntutan PP Sragen saat audiensi dengan pimpinan DPRD Sragen, Selasa (30/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sragen menggeruduk Gedung DPRD Sragen, Selasa (30/11/2021). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, yang menyinggung organisasi mereka.

Sebanyak 37 orang itu datang dengan membawa atribut PP dan dua spanduk yang berisi dua tuntutan. Yakni, menuntut Junimart meminta maaf kepada keluarga besar PP di seluruh Indonesia dan mendesak PDIP memecatnya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Sragen, Suparno, yang juga Sekretaris DPC PDIP Sragen di Aula Serba Guna DPRD Sragen. Suparno menerima para pimpinan dan anggota PP Kabupaten Sragen dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Sragen, Muslim. Hadir pula sejumlah pejabat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

Baca Juga: Tolak Hadiah Sepeda Bupati Sragen, Siswa SD Justru Minta Bus Remote

“Kami, PP, meminta Wakil Ketua II DPR RI meminta maaf kepada PP seluruh Indonesia. Kami juga meminta jabatan Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang disandang Junimart Girsang dicopot. Pernyataan beliau yang ingin membubarkan PP itu menyinggung kami yang ada di daerah. Selanjutnya kami menunggu perintah dari Ketua Umum PP,” ujar Ketua MPC PP Sragen, Hani Junaidi.

Dalam audiensi itu, ia mengatakan PP memiliki badan hukum yang jelas sebagai organisasi yang berlandaskan ideologi Pancasila. Hani mendesak Ketua DPRD Sragen meneruskan aspirasi PP Sragen ke lembaga berwenang yang lebih tinggi di Jakarta.

Hal senada disampaikan pengurus MPC PP Sragen lain, Subandono. “Mengapa PP dipertahankan karena tidak semua orang PP itu jelek. Banyak orang PP yang berprestasi sampai di tingkat nasional. Jangan membakar rumahnya bila ada kesalahan dari anggota PP. Kami justru mendorong agar anggota PP yang bersalah untuk menyerahkan diri. Jadi aspirasi PP Sragen supaya bisa disampaikan ke pusat,” katanya.

Baca Juga: Pendekar Silat Sumbang 17 Kantong Darah ke PMI Sragen

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Sragen, Suparno, menyampaikan pencopotan jabatan legislator di DPR RI itu menjadi wewenang pusat. Ia menyatakan PP Sragen aman-aman saja dan masih jalan seperti sediakala serta tidak ada tinakan pembekuan atas aktivitas PP. “Jadi yang bisa membubarkan organisasi itu pemerintah pusat lewat Kementerian Hukum dan HAM. Kami akan teruskan aspirasi PP Sragen ke pusat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya