SOLOPOS.COM - Boy William. (Detik.com)

Solopos.com, SURABAYA – Artis Boy William dipanggil penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa terkait kasus pembobolan kartu kredit alias carding. Dia diperiksa sebagai saksi karena sempat mengendorse akun Instagram yang melakukan carding.

Boy William yang baru pulang dari Amerika Serikat memenuhi panggilan tersebut. Dia datang ke Polda Jatim sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Boy diperiksa kasus carding yang tersangkanya Sergio itu. Pemeriksaannya sempat terkendala Covid-19 kemarin,” terang Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan seperti dikabarkan Detik.com, Rabu (22/7/2020).

Daleeem… Ini Arti Nama Unik Dita Leni Ravia Si Remaja Cantik Asli Gunungkidul 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang sempat mengendorse akun Instagram @tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkan dengan cara membobol kartu kredit sekitar 500 warga Jepang.

Selain Boy William, Polda Jatim juga telah memanggil Awkarin, Gisel, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson. Mereka juga diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Kasus Covid-19 Solo Naik Terus, Rudy: Saya Sudah Judeg

Sementara itu polisi telah menetapkan empat tersangka kasus carding yang meraup keuntungan hingga ratusan juta. Atas perbuatan tersebut mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun hukuman maksimal yang dikenakan adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Heboh, Beredar Poster Klepon Tidak Islami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya