SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Rombongan suporter Bonek atau Persebaya Surabaya ditangkap petugas kepolisian setelah mereka melakukan aksi perusakan truk tronton di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Enam bonek akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan dan perusakan truk tronton itu terjadi pada Rabu (10/7/2019) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Balerejo, Kabupaten Madiun. Ada 21 orang bonek yang ditangkap saat itu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan enam bonek yang ditetapkan menjadi tersangka itu sebagian besar merupakan warga Kota Surabaya.

Awalnya, mereka hendak berangkat ke Sleman DIY untuk menyaksikan pertandingan laga antara Persebaya melawan PSS Sleman di Stadion Sleman pada Sabtu (13/7/2019).

Sebelumnya, para bonek berangkat dari Surabaya dengan menumpang mobil pikap sampai di by pass Krian, Sidoarjo. Selanjutnya, mereka menumpang truk lagi dan turun di Jalan Raya Madiun-Surabaya masuk Desa Balerejo.

Setelah menunggu beberapa saat, para suporter bonek ini menghentikan laju truk tronton berpelat nomor L 9104 UZ yang melintas dari arah Caruban ke Madiun. Truk kemudian berlahan berhenti, salah satu tersangka berinisial DR naik truk dengan cara menggandul bagian belakang truk.

“Pada saat DR ini naik itu, sopir truk mengerem supaya truk berhenti. Kemudian tersangka DR itu terjatuh,” kata dia kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (18/7/2019).

Jatuhnya DR itu memicu para suporter bonek lain yang berjumlah 21 orang untuk melakukan aksi perusakan. Para suporter ini melempar batu ke arah truk. Kaca truk pun retak karena dilempari batu berkali-kali oleh bonek.

Tersangka DR yang saat itu tersungkur kemudian mendatangi sopir truk bernama Puguh Triawan dan memukulnya sebanyak dua kali. DR juga mengambil handphone milik Puguh yang jatuh.

“Polisi kemudian mengamankan 21 suporter yang merusak itu. Dari 21 orang itu, ada enam orang yang dijadikan tersangka. Yaitu DR, AP, MAF, MS, SI, dan BK,” kata Kasatreskrim Polres Madiun.

Atas penganiayaan itu, sopir truk mengalami luka di bagian pipi kanan. Sedangkan kaca truk mengalami kerusakan.

Keenam tersangka dari kalangan bonek ini akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam bulan. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Madiun untuk proses penyidikan. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya