“Dia tidak keberatan, yang penting secara proses hukum sudah berjalan, kalau korban begitu,” ucap dia kepada Solopos.com saat di pengadilan.
Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Desa Manggis Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Muhajirin menerima putusan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Boyolali atas dakwaan penganiayaan ringan kepada salah satu warganya, Sriyanto pada (30/10/2022).
Hakim tunggal dalam persidangan tersebut, Tony Yoga Saksana, S.H., memvonis Kepala Desa Manggis terbukti melakukan penganiayaan ringan.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Muhajirin dijatuhi hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan pada Kamis (24/11/2022). Juru Bicara Pengadilan Negeri Boyolali, Dwi Hananta, menerangkan Kepala Desa Manggis dijatuhi hukuman pidana bersyarat yang ditulis dalam catatan putusan hakim PN Boyolali Nomor 19/Pid.C/2022/PN Boyolali.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan,” kata Dwi Hananta saat dihubungi Solopos.com.
Baca juga: Belum Rampung 100%, Pemutakhiran Data SDGs di 15 Desa Wonogiri Diperpanjang
Dwi Hananta menjelaskan mengenai motif penganiayaan ringan yang dilakukan kepala Desa Manggis berkaitan dengan rasa kekecewaan karena merasa tidak didukung lagi dalam pilkades mendatang.
“Mengenai motif, karena Terdakwa merasa kecewa/sakit hati terhadap sebagian jamaah masjid yang dianggap tidak mendukungnya lagi pencalonan diri Terdakwa sebagai kepala desa pada pemilihan Kepala Desa Manggis yang akan diselenggarakan pada 7 Desember 2022,” jelasnya.
Sesuai informasi yang diberikan, tindak penganiayaan ringan, dilakukan Muhajirin kepada Sriyanto usai salat berjamaah di Masjid Baitul Muslimin, sekitar pukul 18.15 WIB.
Sewaktu di jalan pulang, Muhajirin memegang kerah baju dan memukul Sriyanto sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal ke arah wajah Sriyanto.
Dalam putusan persidangan itu, Muhajirin menjawab dan menerima putusan dakwaan yang dibacakan oleh hakim tunggal. Sementara, pengacara pelapor, saksi, dan korban atas kejadian itu, NP, mengatakan pelapor juga menerima putusan yang dibacakan hakim.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Pemkab Lucuti Fasilitas Kades Berjo Karanganyar