SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota DPR Ramadhan Pohan resmi melaporkan George Junus Aditjondro ke Polda Metro Jaya. Penulis ‘Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century’ yang telah memukul Ramadhan dengan buku itu dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Jadi yang dilaporkan George Junus Aditjondro. Tempat kejadiannya di Doekoen Coffee 30 Desember 2009. Saya mengalami luka memar di mata bagian kiri,” kata Ramadhan usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Laporan Ramadhan mendapatkan nomor LP: 3757/K/XII/2009 SPK Unit 1 pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dalam KUHP, pasal 351 ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ekspedisi Mudik 2024

Ramadhan dipukul George saat acara launching buku George di Dukun Coffee, Jalan Raya Pasarminggu, Jakarta Selatan. George beralasan memukul ramadhan untuk menghentikan halusinasi Ramadhan tentang bukunya. George mengaku bukunya tidak sempat menyentuh Ramadhan.

Ramadhan sendiri mengaku sengaja datang ke acara itu untuk memberi pelajaran pada George. Ramadhan tidak mendapat undangan untuk menghadiri acara launching buku kontroversial tersebut.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya