SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Akibat memukul seorang anak TK, demi membela cucunya, Sumini, 57, seorang nenek warga Suren, Sukoreno, Kecamatan Sentolo, divonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan tiga bulan oleh Hakim Tunggal Tindak Pidana Ringan, Christina Endarwati di Pengadilan Negeri, Wates Selasa (27/12).

Atas perbuatannya, terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Selain itu, keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bersadarakan bukti dan keterangan saki, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana satu bulan
kurungan, dengan masa percobaan tiga bulan,” tegas Christina.

Menurut Panitera Pengganti Mujimin, Sumini dibawa ke meja hijau, berawal pada Jum’at, 7 Oktober lalu. Saat itu, tiba-tiba cucu Sumini , Rezanda Intan Oktaviana (RIO), 6, terlibat perkelahian dengan korban, Rimadani Solikhatun, 6, warga warga Dusun Kaliagung, Sentolo di sebuah TK di Dusun Banjaran, Sentolo. RIO pun menangis, pulang kerumah dan mengadukan perbuatan Rima kepada neneknya.

Mungkin karena sayang kepada cucunya, Sumini pun kalap. Dia mendatangi Rima yang masih bermain di TK tersebut. Setelah bertemu, Sumini memukul kepala dan punggung Rima. Belum puas memukul, Sumini menendang kaki korban. Akibatnya, Rima menangis dan sulit berjalan.

“Saat itulah, Rima melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya. Guru Rima kemudian membawa pulang dan melaporkan masalah tersebut kepada orang tua Rima,” tutur Mujimin, usai sidang.

Tidak terima dengan aksi Sumini, orang tua korban Sarta bersama guru Rima, Siti Musdiyatun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentolo. Sarta melaporkan Sumini berbekal hasil visum et Repertum dari Puskesmas Sentolo.

“Terdakwa dikenakan pasal penganiayaan tindak pidana ringan, pasal 352 KUHP oleh penyidik Yuyut Sulistiyanto. Baik korban dan keluarga sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” jelas Mujimin.

Bahkan, lanjut Mujimin, sebelum sidang digelar, terdakwa memberi uang kepada keluarga korban sebagai biaya pengganti pengobatan. Meski keluarga korban menolak, namun karena ingin persoalan selesai dengan baik-baik akhirnya keluarga korban menerima uang pemberian terdakwa sebesar Rp200.000.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya