SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri polemik Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Jokowi masih punya kesempatan menyelamatkan KPK mesti sudah menandatangani surat presiden (supres) pembahasan RUU KPK.

Peneliti Pukat FH UGM Zaenal Arifin Mochtar mengemukakan masih ada dua tahap yang bisa dilakukan Presiden untuk menyelamatkan masa depan KPK. Dikemukakannya pembahasan undang-undang sebenarnya terdiri dari beberapa tahap. Mulai dari tahap pengajuan, pembahasan, persetujuan hingga pengesahan dan pengundangan.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Yang namanya pembahasan undang-undang kan lima tahap. Ada dua wilayah Presiden yang sangat kuat. presiden bisa menolak untuk membahas bersama, presiden bisa menolak untuk menyetujui. Presiden boleh menolak untuk mengesahkan,” paparnya di kantor Pukat FH UGM, Jumat (13/9/2019) sore.

Namun bahayanya pengesahan tersebut, menurut UUD 1945, berlaku 30 hari jika tidak ditolak presiden. Karena itu, seharusnya Presiden berani untuk membahas yang akan ditolak pembahasannya dan yang akan ditolak persetujuannya.

Sayangnya, lanjut Uceng–sapaan Zaenal–Jokowi dirasa tidak menuju pada penolakan tersebut dalam pidatonya. Namun, dia tidak berhenti berharap Presiden masih memiliki keberanian untuk menolak membahas bersama revisi UU KPK dan menolak menyetujui bersama.

“Dari pidato itu saya tidak dapat tone-nya. Tapi kita kan tidak boleh berhenti berharap,” tandasnya.

Selain pada Presiden, harapan juga ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap bertahan pada penolakan RUU KPK karena UU itu bisa merusak KPK dan tidak bisa mengawasi anggota KPK yang baru.

“Saya berharap kita masih bisa melakukan sesuatu. Dorong penolakan [RUU KPK]. Mudah-mudahan Presiden mau menolak membahas bersama dan menyetujui bersama. Kalaupun ini lanjut, saya yakin masyarakat sipil harus menyiapkan pengujian undang-undang di tingkat formil maupun materiil di MK,” ungkapnya.

Uceng menambahkan terkait kelima anggota komisioner pimpinan KPK yang baru dipilih DPR, meski banyak pihak yang mempertanyakan kredibilitas dan kapasitas, Uceng berharap lembaga negara itu memberikan kejutan. Diharapkan pula ada mekanisme yang akan menjaga mereka dalam menjalankan tugasnya ke depan.

“Saya sih berharap ada kejutan dari mereka [KPK baru]. Makanya jangan dirusak undang-undangnya supaya mereka bisa masuk dan tetap bisa diawasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya