SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA — Proses pemindahan terpidana korupsi Gendut Sudarto dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan ke Lapas khusus koruptor Sukamiskin, terlihat lamban. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM pun mendesak agar pembantaran tersebut segera dilakukan.

Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril mengatakan, sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), penahanan para narapidana korupsi dilakukan di Lapas Sukamiskin. Kecuali, lanjutnya, bila ada proses hukum lanjutan yang dilakukan koruptor tersebut, seperti banding.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tapi kalau sudah inkrah dan memang memenuhi persyaratan, seharusnya Gendut segera ditempatkan di Lapas Sukamiskin,” ujar Oce saat dihubungi Rabu (27/2/2013).

Oce mengatakan, Lapas tersebut memang dikhususkan untuk napi koruptor. Kapasitas Lapas Sukamiskin sendiri mampu menampung 547 tahanan. Para napi koruptor di sana mendapat fasilitas yang sama. Yakni, satu sel untuk satu orang.

Namun Oce tidak mengetahui alasan pasti, mengapa proses pemindahan Gendut ke Sukamiskin terkesan lamban. “Apa penyebabnya, saya tidak mengetahui kendala teknis yang dihadapi. Hanya saja, proses pemindahan tersebut sesuai dengan ketentuan Kemenkumham sendiri,” ungkapnya.

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM DIY Teguh Basuki mengatakan, surat perintah pemindahan Gendut dari Lapas Wirosaban ke Sukamiskin baru turun dua hari lalu.

Padahal, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dirjen PAS sehari setelah eksekusi terhadap Gendut dilakukan. “Ini memang karena kesibukan kami juga. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sehingga surat dari pusat baru sampai dua hari lalu,” kata Teguh.

Untuk proses pengamanan pemindahan tahanan Tipikor Kanwilkumham akan berkoordinasi dengan Polda DIY. Pihaknya memilih moda transportasi kereta api untuk proses pemindahan tersebut. Langkah tersebut dinilai efektif dan efesien.

“Karena ini lingkupnya provinsi, maka penjagaan brimob harus dikoordinasikan dengn Polda DIY. Kalau proses semua lancar, maka minggu depan Gendut akan dikirim ke Sukamiskin,” tukasnya.

Sejak ditahan pada 11 Februari 2011, terpidana kasus gratifikasi senilai Rp500 Juta sudah menghabiskan masa penahanan selama 720 hari atau dua tahun dari empat tahun masa hukumannya. Gendut divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja pada 24 Agustus 2011 lalu. Sejak putusan hakim tersebut, Gendut melalui kuasa hukumnya, Achiel Suyanto menyatakan banding. Baru, pada 6 Februari 2013 Gendut dieksekusi ke Lapas Wirogunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya