SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah calon legislator koruptor.</p><p>"Tidak perlu dilaksanakan, sudah kepalang basah," tegas Zainal seusai dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan suap bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad, di Kota Semarang, Jateng, Rabu (5/9/2018).</p><p>Menurut dia, KPU sudah kepalang basah dianggap melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak menjalankan putusan Bawaslu. "Kalau KPU melaksanakan putusan Bawaslu, sama saja dengan menjilat ludah sendiri soal PKPU No. 20/2018 itu," tambahnya.</p><p>Dalam persoalan ini, menurut dia, kunci penyelesaiannya ada di Mahkamah Agung. Ia menilai MA harus segera memutuskan sengketa tentang PKPU No. 20/2018 tersebut apakah bertentangan dengan undang-undang di atasnya.</p><p>Ia menjelaskan Bawaslu tidak bisa menganggap penafsirannya tentang PKPU No. 20/2018 tersebut sebagai yang paling benar. "Itu bukan kewenangannya. MA seharusnya bisa memutus cepat sehingga ada kepastian hukum," katanya.</p><p>Bawaslu telah meloloskan 12 caleg koruptor agar bisa didaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2019. Putusan Bawaslu tersebut bertentangan dengan PKPU No. 20/2018 yang menyatakan bakal caleg yang merupakan mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana, yakni bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, dinyatakan tidak memenuhi syarat.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><em><strong> dan </strong></em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya