SOLOPOS.COM - Puji

Puji Wijayanto (detik img)

JAKARTA-– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Wijayanto terus berkicau tanpa tedeng aling-aling. Kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), hakim Puji mengaku pernah pesta narkoba dalam sebuah tempat hiburan malam bersama rekan-rekan hakim dan juga orang yang tak dikenalinya.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Pak Puji tidak hanya menyebut hakim Pengadilan Negeri tapi juga dari Pengadilan Militer,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh saat menjawab pertanyaan detikcom, Selasa (6/11/2012). Pengakuan hakim Puji disampaikan saat Imam Anshari Saleh menemui hakim Puji di kantor BNN, akhir pekan lalu.

Hakim Puji juga mengakui di luar orang yang dikenalnya, masih ada beberapa orang yang tidak dikenal saat pesta narkoba itu. KY menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sebaliknya yaitu hakim Puji tidak pernah menyebut nama hakim-hakim lainnya.

“Saya punya BAP yang dibaca dan ditandatangani Pak Puji,” ujar Imam.

Puji selaku wistleblower, KY mempercayai tingkat keamanan yang diberikan oleh BNN. KY yakin tidak bisa ada pihak-pihak yang tidak suka dengan kicauan hakim Puji akan melakukan hal-hal di luar dugaan. Namun KY tetap akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan berbagai upaya lain terhadap Puji.

“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk berbagi tugas,” beber mantan anggota DPR dari PKB ini.

Atas kicauan ini, KY dan BNN berancang-ancang melakukan tes urine kepada para hakim di Jakarta meski pihak Mahkamah Agung (MA) belum memberikan respons menyetujui hal tersebut. “Kita akan melakukan tes urine. Kapan waktunya? Tidak mungkin menyebutkan. Kalau disebutkan sebulan ke depan, orang nggak akan makai narkoba,” ujar Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto.

Seperti diketahui, Puji ditangkap di sebuah tempat karoke di Illigals Hotel and Club di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, ruang 331, pukul 17.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012 oleh penyidik BNN. Selain Puji, rekannya, Sidik, dan 4 wanita penghibur ikut diamankan petugas. Puji saat ini ditahan di BNN dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

Atas pengakuan ini, Mahkamah Agung (MA) membantah berulang kali dan merasa tidak perlu melakukan tes urine. Adapun para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) siap di tes urine untuk menyanggah pengakuan Puji.

“Kita sudah dikumpulkan dan menyatakan tidak ada yang konsumsi narkoba. Kita juga berikan usulan agar seluruh hakim PN Jakpus dites urine. Kita usul minggu depan semuanya dites urine, hasilnya akan disampaikan secara terbuka,” kata Humas PN Jakpus, Bagus Irawan, kepada wartawan di PN Jakpus.

Bahkan seorang hakim senior PN Jakpus, Sudjatmiko, membantah tegas dan menyatakan 100 persen teman-temannya bersih dari narkoba.

“Pengakuan (Puji) itu tidak benar sama sekali. Saya berani jamin 100 persen hakim PN Jakpus bersih dari narkoba. Tapi kalau pun ada, saya sangat kecewa sekali. Silakan dihukum dengan peraturan berlaku,” kata Sudjatmiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya