Solopos.com, JAKARTA — Hasil survei Indikator menunjukkan mayoritas publik yang menjadi responden menuntut Ferdy Sambo dihukum mati.
Sebagaimana diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, merupakan dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Berdasarkan hasil survei Indikator Politik pada 11-17 Agustus 2022, 54,9% responden menilai hukuman mati adalah vonis paling pantas untuk Ferdy Sambo.
“Sebagian besar meminta Ferdy Sambo dihukum mati,” ungkap Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi, Kamis (25/8/2022).
Pada urutan kedua, sebanyak 26,4% responden menginginkan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sisanya, sebanyak 3,4% ingin jenderal bintang dua itu dihukum penjara 20 tahun.
Baca juga : Minta Maaf ke Senior, Ferdy Sambo Menyesal
Sejalan dengan itu, saat ditanya mengenai setuju atau tidak jika Sambo dijatuhi hukuman mati, sebanyak 76% menyatakan setuju.
Hanya 14,2% responden yang menyatakan tidak setuju. Sedangkan, 9,7% sisanya memilih tidak menjawab atau tidak tahu.
Selain itu, mayoritas atau sebanyak 66,3% responden juga menyatakan tahu jika Sambo terancam hukuman mati, sesuai pasal yang dijeratnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Sisanya, 33,7% menyatakan tidak tahu.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Survei Indikator: Publik Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati