Hikmah-ramadhan
Sabtu, 25 April 2020 - 06:20 WIB

Puasa Ramadan Takut Covid-19, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras sebagai fidyah. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pada bulan Ramadan, umat Islam yang telah memenuhi persyaratan secara syariat diwajibkan berpuasa. Ada keringanan bagi sejumlah orang untuk tidak melaksanakan puasa namun bisa diganti dengan fidyah. Ketentuan tentang fidyah ini menjadi pertanyaan di tengah

Fidyah atau dalam KBBI daring disebut Fidiah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa.

Advertisement

6 Tradisi Ramadan Unik di Indonesia

Ringkasnya Fidyah bisa dilakukan dengan memberi makan fakir miskin. Ini menunjukkan bahwa fidyah itu tidak boleh berupa uang. Allah sudah menjelaskan bahwa makna fidyah itu memberi makan, bukan memberi uang.

Advertisement

Ringkasnya Fidyah bisa dilakukan dengan memberi makan fakir miskin. Ini menunjukkan bahwa fidyah itu tidak boleh berupa uang. Allah sudah menjelaskan bahwa makna fidyah itu memberi makan, bukan memberi uang.

Kata-kata tha’am dalam bahasa Arab di ayat yang menjelaskan tentang Fidyah bermakna makanan pokok berupa burr. Maka, diqiyaskan kepada burr atau makanan pokok itu untuk semua makanan pokok yang ada di sebuah negeri.

Berpuasa lebih baik daripada membayar fidyah. Sudah banyak kajian secara Islam maupun ilmiah tentang manfaat puasa untuk kesehatan. Jadi jika ada pilihan berpuasa atau tidak (karena safar ringan atau sakit ringan) maka berpuasa lebih baik (untuk dunia akhirat dan kesehatan), bahkan dari sekadar membayar fidyah.

Advertisement

Lalu, bagaimana dengan tahun ini? Ada usulan agar di bulan Ramadhan tahun ini umat Islam bisa tidak berpuasa karena wabah virus corona.

MUI Soal Puasa Diganti Fidyah

Majelis Ulama Indonesia telah memberi panduan lengkap tentang ibadah bulan Ramadan termasuk soal fidyah. Kata MUI ide mengganti puasa dengan membayar fidyah tidak relevan karena tidak ada alasan untuk tidak berpuasa dalam suasana pandemi Covid-19. Umat Islam yang sehat dan tidak dalam perjalanan, sebagaimana yang disyaratkan oleh QS. Al Baqarah 184, tidak punya dasar untuk tidak berpuasa.

Bagi mereka yang sakit, baik karena virus corona atau karena sakit lain yang memberatkan, diizinkan untuk tidak berpuasa. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Surah Al Baqarah 184 dan menggantinya dengan berpuasa di bulan lain dan atau membayar fidyah.

Advertisement

Tak Bisa Mudik, Mahasiswa UMS Solo Dapat Voucher Sahur dan Buka Puasa Selama Ramadan

Sekretaris Satgas COVID-19 Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis mengatakan, puasa di saat wabah Covid-19 saat ini tidak bisa diganti dengan membayar fidyah. Kecuali terhadap orang-orang yang sudah ditentukan sesuai syariah.

Di masa pandemi Covid-19, kata dia, tak ada halangan untuk melaksanakan puasa. Membayar fidyah hanya diberlakukan kepada wanita hamil dan orang menyusui.

Advertisement

Membayar fidyah juga dibolehkan bagi orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut dan bagi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif