SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A Rachman (tengah) menunjukkan miras ilegal yang disita anggotanya dari seorang penjual di Pajang, Solo, Rabu (13/4/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polsek Laweyan, Solo, menangkap ES, 34, warga Sanggrahan RT 002/RW 020 Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (13/4/2022) 13.00 WIB, yang kedapatan memiliki dan menjual 136 botol minuman keras atau miras secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika jajaran Unit Reskrim Polsek Laweyan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astohar Wahab dan Panit Resmob Aiptu Supono menyelidiki sebagai langkah antisipasi penyakit masyarakat selama Ramadan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketika tim melintas di Jl Lapangan Jegon dekat SMPN 9 Solo, Pajang, Laweyan, mereka melihat seseorang yang akan melakukan COD atau cash on delivery miras. Benar saja, ketika didekati dan ditanyai tentang barang yang akan dijual, ternyata orang itu membawa miras.

Baca Juga: 7 Pemuda Ditangkap Saat Pesta Miras di Solo, Ngaku Capek Setelah Jadi Panitia Kurban

Mengetahui hal itu, petugas langsung menangkap pria berinisial ES tersebut. Tak sampai di situ saja, tim melakukan penyelidikan lanjut di tempat indekos ES di Jl Benowo III Sonojiwan RT 001/RW 022 Makamhaji. Di tempat itu polisi menemukan banyak miras.

Total ada 136 botol miras berbagai jenis yang berhasil disita petugas Polsek Laweyan, Solo, seperti 100 botol ciu, 22 botol gedhang kluthuk, tujuh botol ketan ireng, dan tujuh botol anggur merah. Semua miras itu disita untuk dijadikan barang bukti, dan pelaku ES diperiksa polisi.

Baca Juga: 7 Pemuda Diciduk Tim Sparta Solo Saat Asyik Pesta Miras Anggur Merah

Sepeda Motor Disita

Polisi juga menyita satu sepeda motor Suzuki Addres berpelat nomor AD 4095 XA yang dipakai pelaku untuk melakukan COD atau pembelian secara online. Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A Rachman, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut.

“Kasus penjualan miras ilegal, dengan kronologi tim melakukan patroli untuk mengantisipasi penyakit masyarakat. Sampai di Lapangan Jegon tim melihat gerak-gerik orang mencurigakan membawa plastik hitam seperti botol air mineral,” ujarnya.

Baca Juga: Kebangetan! Bulan Puasa, 7 Pemuda Di Sumber Solo Ini Malah Pesta Miras

Petugas Polsek Laweyan, Solo, lantas menghampiri orang itu dan mendapati plastik hitam tersebut berisi miras di dalam botol bekas air mineral. “Terdapat dua botol ciu. Dari interogasi awal, akhirnya tim melakukan penyeldikan lebih lanjut di tempat kos milik ES,” katanya.

Di tempat itu polisi menemukan 136 botol miras berbagai jenis yang siap diperjualbelikan secara online. Sehingga miras-miras tersebut langsung disita dan dibawa petugas ke Mapolsek Laweyan. “Semua miras kami sita untuk barang bukti,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya