SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Pekerjaan Umum memberlakukan standarisasi kompetensi bagi Perusahaan Air Minum yang disebut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Terdapat lima sasaran SKKNI dibidang air minum, operator, manajer, deteksi kebocoran, pemeriksaan kualitas, penanggulangan kehilangan air,” kata Dirjen Cipta Karya Departemen Budi Yuwono di Jakarta, Kamis (13/8), usai pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Menurut Budi, pemberlakuan SKKNI mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, dan pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Budi mengatakan, kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum independen nanti dapat memberi sumbangan dalam meningkatkan layanan dibidang air minum di sejumlah daerah.

Lembaga tersebut diharapkan bekerja secara independen untuk menjamin sumber daya manusia mempunyai kompetensi kerja dalam penyelenggaraan khususnya pengelolaan, ujarnya.

Sampai akhir 2008 jumlah PDAM di Indonesia mencapai 351 naik 10 persen  dibanding tahun 2007. Dari jumlah 351 yang sehat hanya 22 persen (61 perusahaan), sedangkan yang kurang sehat 113 perusahaan dan 99 perusahaan tergolong sakit.

Pembentukan lembaga ini sesuai UU No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air dan PP no 16 tahun 2005 tentang sistem penyediaan air minum, paparnya.

Sesuai strategi nasional maka arah kebijakan air minum, cakupan dan kualitas air minum, pengembangan pendanaan, pengembangan lembaga, peningkatan air baku, dan peningkatan peran dunia usaha.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya