SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Semarang menolak gugatan hasil seleksi perangkat desa (perdes) yang diajukan tiga kepala desa (kades) yakni Pringanom Masaran, Cemeng Sambungmacan dan Klandungan Ngrampal, Kamis (8/11/2012).
Salah satu agggota kuasa hukum penggugat, Ari Santoso, membenarkan apabila gugatan yang diajukan ke PTUN Semarang ditolak. Keputusan itu dibacakan di PTUN Semarang, Kamis.

Mereka mengaku kecewa dengan putusan karena saksi yang diajukan penggugat maupun tergugat menyatakan pengisian perangkat desa diwarnai kecurangan. Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam MTNP Law Firm Muhammad Taufik and partner berniat mengajukan banding.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Beberapa hal yang membuat kami kecewa adalah pihak tergugat tidak bisa menunjukkan hasil nilai di persidangan, tujuh orang saksi yang kami ajukan tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim. Selain itu, kami menilai hakim tidak cermat membuat susunan kepanitiaan. Kami mengajukan banding. Soal memori banding masih dalam pembicaraan. Yang pasti, kami tunggu salinan putusan PTUN Semarang terlebih dahulu,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Ekspedisi Mudik 2024

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Liek A Palali, pun membenarkan apabila semua gugatan perdes dibatalkan. Nomor putusan perkara tersebut 39/g/2012/PTUN SMG. Dia menjelaskan perdes menggugat surat keputusan bupati tentang keputusan panitia pemilihan perangkat desa Tahun 2012 dan tiga keputusan di tingkat kecamatan tentang perangkingan calon perangkat desa. Mereka meminta surat keputusan tersebut dicabut dan proses seleksi calon perangkat desa diulang.

“Majelis hakim memutuskan surat keputusan yang dibuat Pemkab Sragen sah. Demikian hal keputusan panitia di tingkat kecamatan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Maka dari itu, semua gugatan ditolak,” jelas Liek saat dihubungi Espos.

Tim kuasa hukum Pemkab Sragen, Alqaf Hudaya, menambahkan siap menghadapi upaya hukum penggugat usai PTUN menolak gugatan.

“Kalau mereka mau melakukan upaya hukum silakan. Kami siap menjawab dengan membuat kontra memori banding. Tetapi kami tunggu dulu memori banding mereka.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya