SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

PTUN Semarang menerima gugatan delapan legislator Kota Pekalongan terhadap ketua DPRD setempat.

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) gonjang-ganjing. Ketua DPRD setempat digugat delapan legislator Kota Pekalongan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Kuasa hukum delapan anggota DPRD Kota Pekalongan M. Dasuki di Semarang, Jumat (21/4/2017), mengatakan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan perombakan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan di lembaga tersebut. “Ada tiga surat keputusan yang diterbitkan tergugat berkaitan dengan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan desa,” katanya.

Menurut dia, penerbitan surat keputusan tersebut tidak melalui prosedur yang benar. Seharusnya, menurut dia, perubahan susunan keanggotaan tersebut harus melalui pembahasan di rapat pimpinan dan badan musyawarah.

Perbuatan Ketua DPRD Kota Pekalongan Diab Balqis tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami minta majelis hakim PTUN Semarang membatalkan SK tersebut,” katanya.

Sementara itu, Panitera Muda PTUN Semarang Ilham Hamir membenarkan tentang gugatan tersebut yang sudah teregister. Saat ini, kata dia, proses persidangan perkara ini sudah memasuki pemeriksaan berkas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya