SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan permohonan penundaan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/1 Tahun 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati, Senin (7/1/2013).

Berdasarkan SK itu, Mahmudi resmi berhenti dari jabatan sebagai anggota DPRD Sragen periode 2009-2014. Namun Mahmudi ogah tinggal diam. Dia menuntut Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, ke PTUN Semarang. Mahmudi mengajukan penundaan atas SK tersebut. Permohonan Mahmudi ke PTUN Semarang dikabulkan dengan Surat Putusan PTUN Semarang Nomor 04/Pen.HKM/TUN/2013/PTUN.SMG, Kamis (31/1/2013). PTUN Semarang menyatakan mengabulkan permohonan Mahmudi dan memerintahkan Gubernur Jateng menunda pelaksanaan SK Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu tim pengacara Mahmudi, Alqaf Hudaya, menjelaskan putusan PTUN selayaknya dikeluarkan karena kliennya mendapat perlakukan tidak adil saat proses mendapatkan SK pemberhentian. Mahmudi dikatakan tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi ihwal keputusan PAW. Oleh karena itu sebelum partai mengusulkan pengganti, kliennya melakukan upaya hukum. Langkah itu diambil sebagai antisipasi apabila SK Gubernur dianggap salah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini upaya menunggu keputusan tetap dari pemeriksaan setelah ini. Lagipula belum ada usulan pengganti Mahmudi maka kami meminta penundaan PAW. Setelah surat putusan keluar maka Mahmudi kembali menjadi anggota DPRD Sragen. Termasuk hak Mahmudi pun akan diterima. Kami akan mengirimkan keputusan penundaan kepada Bupati, KPU, DPRD dan pihak lain,” kata dia saat kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Sragen, Jumat (1/2/2013).

Anggota DPRD Sragen periode 2009-2014, Mahmudi Tohpati, pun meminta status sebagai anggota DPRD dikembalikan seperti semula berdasarkan keputusan PTUN Semarang. Dia minta DPRD mengembalikan statusnya hingga proses uji material terhadap SK Gubernur selesai.

“Sejak awal kami melihat ada kesan dipaksakan. Seperti tertuang di dalam berkas putusan PTUN, saya belum pernah diklarifikasi soal PA. Anehnya ada temuan berita acara klarifikasi dari Badan Kehormatan (BK). Selain itu, BK menggunakan dasar kode etik tahun 2007. Padahal seharusnya tahun 2010,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, menjelaskan belum menerima salinan putusan PTUN Semarang ihwal penundaan SK Pemberhentian Mahmudi. Dia menjelaskan seluruh proses pemberhentian Mahmudi ada di tangan Gubernur. Maka menurut Sugiyamto orang yang berhak mengembalikan status Mahmudi adalah Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya