SOLOPOS.COM - Suasana persidangan gugatan terhadap bupati Wonogiri di PTUN Semarang, Rabu (13/4/2022). Bertindak selaku penggugat dalam sidang tersebut, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menggelar sidang gugatan terhadap Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek di pengadilan setempat, Rabu (13/4/2022). Sepanjang sidang berlangsung, pihak tergugat tak mengajukan bukti tambahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, sidang gugatan dengan Bupati Wonogiri, Jekek selaku tergugat diajukan mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono. Kasus itu bermula saat Bupati Jekek memecat Bambang Daryono sebagai Kades Karangtengah periode 2016-2022.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Bambang diberhentikan berdasar SK Bupati No. 141.1/204/HK/2021 tertanggal 24 September 2021. Hal yang menyakitkan bagi Bambang, dalam SK menyebutkan dirinya diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Juga: Kasus Kades Gugat Bupati Wonogiri, Bambang dan Jekek Optimistis Menang

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Erna Dwi itu, pihak tergugat tidak mengajukan bukti tambahan. Sidang akan kembali digelar, Rabu (20/4/2022) pukul 10.00 WIB.

Kades Karangtengah, Bambang Daryono mengatakan, dirinya selaku penggugat bukan ingin menang. Sebaliknya, dirinya hanya meminta keadilan.

“Saya sebagai penggugat tidak minta menang. Tapi keadilan. Saya juga siap dengan segala keputusan dan hasilnya ke depan,” kata Bambang, usai sidang.

Baca Juga: Digugat Rp1 M, Jekek: Kasus Perzinaan Kades Bambang Bukan yang Pertama

Bambang mengatakan keputusan bupati Wonogiri atas pemberhentiannya dinilai tidak sesuai peraturan. Di antaranya, keputusan pemberhentian itu dilayangkan tanpa teguran terlebih dahulu.

“Dalam UU Desa, sebelum ada surat pemberhentian sementara, harus ada teguran dahulu [baik lisan dan tulisan]. Tapi ini sama sekali belum pernah dan langsung diberhentikan,” katanya

Hal senada dijelaskan Wenny Edvandiarie selaku kuasa Hukum Bambang. Keputusan bupati Wonogiri memecat kliennya lantaran terbukti berzina sangat bertentangan dengan peraturan.

Baca Juga: Gugat Bupati Wonogiri, Bambang Daryono Minta Cabut SK Pemecatan Kades

“Saudara Bambang itu hanya tersandung kasus hukum dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara,” kata dia.

Wenny mengatakan keputusan pemberhentian kliennya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pemberhentian seorang kepala desa dapat dilakukan manakala tersandung kasus hukum dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sementara klienya, divonis bersalah dengan pidana kasus perzinaan yang ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.

“Ancaman perzinaan hanya 9 bulan penjara. Sementara putusan Pengadilan Tinggi di Semarang, klien saya hanya diputus pidana 5 bulan dengan percobaan 10 bulan. Hukuman itu pun sudah dijalani,” kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Soloraya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya