SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pihaknya tak akan mundur walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah (THI) terkait pembatalan pencabutan izin reklamasi di Pulau H.

Sebelumnya, PTUN memutuskan agar Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1409/2018 tentang pencabutan izin reklamasi di pulau H. PTUN juga memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur No 2637/2015 tentang izin reklamasi untuk PT THI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertimbangannya, pencabutan izin diteken pada 6 September 2018 padahal izin PT THI baru berakhir pada 30 November 2018. Selain itu, majelis hakim juga menilai pemprov tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat.

Menanggapi hal ini, Anies Baswedan menilai gugatan kepada pihaknya sah-sah saja dan memang hak setiap warga negara menggunakan jalur hukum. Tetapi, pemprov DKI Jakarta akan konsisten mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi.

“Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya,” ujar Anies, Senin (29/7/2019).

Anies Baswdan menegaskan bahwa setelah menerima petikan hasil putusan resmi pengadilan, pihaknya juga akan meresponsnya lewat jalur hukum. “Tapi intinya kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” tegas Anies.

Seperti diketahui, Anies sebelumnya telah melakukan manuver mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum terbangun lewat strategi kontroversial membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Anies Baswedan, menghentikan pulau reklamasi yang belum terbangun merupakan upayanya menepati janji politiknya. Untuk pulau reklamasi yang sudah terbangun, Anies berjanji akan membuka pulau untuk masyarakat dan resmi mengubah nama Pulau C menjadi kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi kawasan Pantai Maju, dan Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya