SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Pemprov DKI Jakarta menganggap putusan PTUN yang mencabut izin 3 pulau reklamasi di Teluk Jakarta tak berpengaruh, karena belum inkracht.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan sudah menugaskan Biro Hukum untuk menyiapkan memori banding dalam waktu dekat. Dia juga mengaku tidak terlalu mempermasalahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta pemerintah Ibu Kota mencabut izin pelaksanaan reklamasi pulau F, I, dan K.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Putusan PTUN tidak terlalu berpengaruh buat kami. Putusan ini kan belum inkrah, masih bisa banding,” kata Saefullah, Minggu (19/3/2017).

Menurutnya, proyek reklamasi saat ini sudah sesuai dengan aturan. Dia mengatakan Pemprov DKI sudah melakukan focus group discussion (FGD) dan semua tahapan yang sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar permasalahan reklamasi dapat segera selesai.

“Hasil FGD dan KLHS sudah dikirim ke KLHK. Nanti mereka akan menyampaikan tembusan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” lanjutnya.

Selain itu, Saefullah juga meminta agar masyarakat Jakarta tidak terlalu mempertentangkan pembangunan megaproyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Dia sadar bahwa pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidupnya di perairan Pantai Utara Jakarta.

Meski demikian, pemerintah berjanji untuk meminimalisasi dampak negatif atas pembangunan tersebut. Beberapa solusi yang ditawarkan yakni menyediakan lapangan pekerjaan dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi nelayan.

“Jangankan membangun pulau [reklamasi]. Pemerintah bikin apapun pasti berdampak ke penduduk. Kalau hanya diskusi masalahnya enggak akan selesai,” ucapnya.

Kamis (16/3/2017) lalu, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain membatalkan izin tiga pulau reklamasi itu, majelis juga memerintahkan Pemprov DKI mencabut izin pelaksanaan reklamasi dan menundanya sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Izin pelaksanaan reklamasi pulau F, I, dan K masing-masing tertuang dalam Keputusan Gubernur No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; Keputusan Gubernur No 2269/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci, dan Kepgub No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, izin pelaksanaan reklamasi pulau F dan I diteken calon gubernur nomor urut dua tersebut pada Kamis (22/10/2015). Ahok menandatangani Kepgub tentang izin pelaksanaan reklamasi pulau K diteken pada Selasa (17/11/2015).

Selama menjabat sebagai Gubernur Ibu Kota, dia berhasil mengeluarkan lima empat pelaksanaan reklamasi yakni dengan tambahan SK Gub No 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.

Pada Mei 2016, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jakarta tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Namun, pada tingkat berikutnya, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan keputusan itu dan memenangkan Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya