SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Putusan itu dirilis pada laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/7/2019).

Melalui putusannya, majelis hakim mewajibkan Anies Baswedan sebagai tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur bernomor 1409/2018 tertanggal 6 September 2018 terkait perizinan tersebut. Dengan demikian, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat bisa mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” bunyi salah satu poin amar putusan dikutip dari laman tersebut.

Perkara dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu diputuskan tertanggal 9 Juli 2019. Pihak tergugat, Gubernur DKI Jakarta, tercatat mengajukan permohonan banding pada 18 Juli 2019.

Saat ini status perkara terakhir di laman tersebut adalah pemberitahuan permohonan banding kepada penggugat, PT Taman Harapan Indah yang diwakili oleh Ir Suhendro Prabowo dkk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya