SOLOPOS.COM - Mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting (Bisnis-Antara/Boyke Ledy Watra)

Solopos.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Komisioner KPU periode 2017 – 2022, Evi Novida Ginting.

"Gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya. Dan dalam hal ini keputusan Presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht [berkekuatan hukum tetap]," kata penasihat hukum Evi, Heru Widodo, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui, Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat Keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020. Surat itu berisi pemberhentian dirinya secara tidak hormat per 23 Maret 2020. Gugatan itu, dia ajukan pada April 2020 lalu dan baru diputuskan pada Kamis, 23 Juli 2020.

Dua Kepala Dinas Positif Covid-19, 66 ASN Pemkab Grobogan Jalani Uji Swab

"Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses PAW [pergantian antarwaktu] di DPR dan Presiden. Atas putusan tersebut, kami berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya," ujar Heru.

Dalam putusannya, majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat. Keputusan tersebut yaitu pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020. Keputusan itu  tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Terus Melonjak, Total Positif Covid-19 Grobogan Capai 217 Kasus

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020. Keempat, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota KPU 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332.000.

 

Enam Komisioner

"Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembatasan Internet di Papua. Yaitu tidak mengajukan banding sehingga mengembalikan Bu Evi sebagai Komisioner KPU," ujar Heru.

Hingga saat ini, komisioner KPU baru berjumlah enam orang setelah Jokowi melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu Setiawan yang terjerat kasus suap dan sedang diproses di KPK.

Tangkal Virus Corona, Dosen Undip Ciptakan Alat Sterilisasi Udara

"Hal tersebut sebaiknya dilakukan untuk memberi kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pilkada serentak 2020," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya