SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pertanahan Wonogiri menggelar upacara memeringati HUT ke-62 Undang-Undang Agraria di halaman kantor pertanahan setempat, Senin (26/9/2022). (Istimewa/Humas Kantor Pertanahan Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kantor Pertanahan Wonogiri Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan sertifikat untuk 79.684 bidang tanah di Wonogiri sejak program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) digulirkan pada 2017. Jumlah itu diklaim sudah mencapai lebih dari 95 persen dari total bidang tanah yang belum tersertifikasi. 

PTSL merupakan program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak atas tanah dan berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan sertifikat. Program PTSL menyasar pada tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa/kelurahan. Kegiatan PTSL meliputi pengumpulan data dan penetapan kebenaran fisik dan data yuridis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Wonogiri, Sutarmin, mengatakan sejak PTSL dijalankan pada 2017, capaian pendaftaran tanah di Kabupaten Wonogiri sudah mencapai 79.684 bidang tanah per 24 September 2022.

Masih ada sekitar 3.000 bidang tanah yang belum terdaftar. Sisa bidang tanah yang belum terdaftar itu ditargetkan selesai terdaftarkan pada 2023 mendatang.

“PTSL ini proses legalisasi tanah masyarakat pada satu wilayah  desa. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Pendaftaran bidang tanah itu gratis, pemohon hanya membayar biaya persiapan,” kata Sutarmin saat ditemui Solopos.com, di Ruang Konsultasi Kantor Pertanahan Wonogiri, Senin (26/9/2022). 

Baca Juga: Sentra Kopi di Wonogiri Ternyata Ada di 8 Kecamatan, Ini Daftarnya

Biaya PTSL, seperti pemeriksaan, pengukuran, penerbitan sertifikat hak atas tanah ditanggung negara. Sementara, biaya persiapan mencakup kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan kegiatan operasional panitia PTSL desa/kelurahan dibebankan kepada pemohon PTSL.

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri No. 36/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PTSL, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL bergantung pada zona yang sudah ditentukan, yaitu zona I meliputi Kecamatan Selogiri, Nguntoronadi, Ngadirojo, dan Wuryantoro. Biaya di zona I paling banyak senilai Rp300.000/bidang tanah.

Zona II meliputi Kecamatan Eromoko, Manyaran, Sidoharjo, Girimarto, Jatiroto, Jatisrono, Jatipurno, Slogohimo, Purwantono, Baturetno, dan Giriwono. Biaya PTSL paling banyak di zona ini senilai Rp350.000/bidang tanah. 

Sementara Zona III meliputi Kecamatan Pracimantoro, Girtontro, Paranggupito, Batuwarno, Karangtengah, Tirtomoyo, Kismantoro, Bukukerto, dan Puhpelem. Biaya PTSL di zona ini paling banyak senilai Rp400.000/bidang tanah. 

Baca Juga: 89.575 KPM di Wonogiri Peroleh BLT BBM, Penyaluran Rampung Akhir Pekan Ini

Tanah yang dapat dilakukan PTSL merupakan tanah yang tidak dalam sengketa. Jika tanah yang diajukan PTSL sedang dalam sengketa maka harus menyelesaikan sengketa terlebih dulu, baik melalui mediasi atau persidangan.

“Kesuksesan program ini kuncinya ada pada kerja sama. Tidak bisa hanya dijalankan kantor pertanahan. Sebab, pemerintah desa dan tokoh masyarakat juga dilibatkan sebagai panitia,” ujar dia.

Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri, Heru Mulyanto, menyampaikan hampir semua bidang tanah di Kabupaten Wonogiri sudah terdaftar. Tanah yang belum terdaftar hanya kurang dari 5%.

Melalui program PTSL, capain target tanah yang terdaftar pada 2022 ini sudah mencapai 100%. Target di tahun 2022, yakni menyelesaikan sebanyak 3.135 bidang tanah. 

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online

“Target kami tahun ini sudah selesai semuanya,” ucap Heru kepada wartawan, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya