SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

PTS di Solo telah melakukan “bersih-bersih” dosen lulusan S1 dan mengklaim seluruh dosen berpendidikan S2 atau S3.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah perguruan tinggi swasta di Kota Solo telah mengambil langkah tegas terhadap dosen-dosen mereka yang sampai saat ini belum memenuhi kualifikasi pascasarjana (S2). Langkah itu di antaranya menurunkan jabatan dosen tersebut dari status pengajar menjadi staf biasa, pencabutan tunjangan sertifikasi profesi dosen, hingga pemberhentian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adi Unggul Bhirawa (STIE AUB) Solo, Agus Utomo, mengemukakan, selama beberapa tahun terakhir ini perguruan tinggi tersebut telah melaksanakan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut mewajibkan setiap dosen memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Kualifikasi itu diatur dalam pasal 46 ayat 2, yaitu dosen minimal lulusan program magister untuk mengajar di program diploma atau sarjana dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana. “Sehingga dosen yang mengajar D3 atau S1 harus S2, sedangkan yang mengajar di Program Pascasarjana, harus berkualifilasi S3 atau doktor,” terangnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (30/10/2016).

Di samping itu, mengajar selama dua tahun, dosen juga harus memiliki jabatan fungsional akademik (Jafa) yang diajukan PTS-nya kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Selain itu, mereka wajib memiliki sertifikasi profesi. “Lebih mengikat lagi adalah aturan bahwa dosen itu minimal harus S2,” tegasnya.

Menurut pasal 39 ayat 1, jika tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik dalam jarak 10 tahun sejak diberlakukannya UU tersebut, dosen akan diberi sanksi. Sanksi dari pemerintah akan dijatuhkan bagi dosen PNS. Sedangkan untuk dosen PTS, sanksi dapat berupa pengalihan tugas pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dosen.

“Bagi dosen yang belum bisa memenuhi kualifikasi S2 diberi toleransi untuk menyelesaikan studinya dalam batas waktu sekitar 4 hingga 5 tahun. Tapi kalau sudah melewati itu dosen belum mampu ya kami tegas untuk memberhentikan dosen tersebut, bisa dengan distafkan, misal menjadi tenaga laboran, atau bahkan diberhentikan,” tandasnya.

Terpisah, Rektor Universitas Islam Batik (Uniba) Solo, Endang Siti Rahayu, mengatakan, pihaknya juga telah menerapkan UU tersebut. Namun dia menegaskan saat ini di Uniba sudah tidak ada lagi dosen yang berkualifikasi S1.

“Di Uniba kebetulan saat ini sudah S2 semua, dan untuk perekrutan dosen baru, memang kami mensyaratkan kualifikasinya minimal S2,” terangnya melalui sambungan telepon, Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya