SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PTPN IX mengaku kesulitan membayar santunan hari tua untuk pensiunan pegawainya.

Solopos.com, SOLO — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX kesulitan membayar santunan hari tua (SHT) bagi para pensiunan pegawai PTPN IX dari delapan pabrik gula (PG) di Jateng. Hal itu karena perusahaan tersebut masih mengalami kerugian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabag SDM & Umum PTPN IX, Tri Septiono, menjelaskan PTPN IX khususnya Divisi Tanaman Semusim yang membawahi delapan PG saat ini masih mengalami kerugian. Kondisi tersebut, lanjut dia, berdampak salah satunya pada kesulitan perusahaan membayar SHT pegawai yang pensiun.

Kesulitan dalam pembayaran SHT para pensiunan itu terjadi sejak 2015 lalu. “Kesulitan pembayaran SHT sudah terjadi sejak 2015 hingga 31 Desember 2016. Jumlah SHT yang belum terbayar senilai Rp27,137 miliar,” kata Tri Septiono kepada Solopos.com, Jumat (13/1/2017) pagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Tri Septiono untuk menanggapi aksi puluhan pensiunan pegawai PTPN yang mendatangi Kantor PTPN IX pada Rabu (11/1/2017) untuk menuntut pembayaran uang SHT. Dia memastikan PTPN IX akan tetap membayar SHT para pensiunan, tapi dengan cara dicicil atau secara bertahap lantaran kondisi perusahaan yang masih merugi.

“Pembayaran SHT untuk masing-masing karyawan yang pensiun saat ini dibayar dengan cara dicicil sesuai kemampuan perusahaan maksimal Rp1 miliar per bulan,” jelas Tri Septiono.

Tri Septiono menyadari pembayaran SHT secara bertahap dinilai para pesiunan tidaklah efektif. Menurut dia, para pensiunan meminta PTPN IX bisa membayar lunas SHT paling lambat pada Februari 2017.

Tri mengatakan permintaan pembayaran SHT tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Direksi PTPN IX untuk dicarikan penyelesaian terbaik. Saat dimintai tanggapan, pensiunan pegawai PTPN IX, Suhardono, 56, berharap PTPN IX sanggup membayarkan uang SHT para pensiunan paling lambat pada Februari.

Uang SHT tersebut, lanjut dia, diperlukan para pensiunan untuk membangun rumah dan menjalankan usaha. Suhardono meminta Direksi PTPN IX memenuhi tuntutan para pensiunan untuk mengundang mereka dalam pertemuan guna membahas SHT.

“Para pensiunan belum juga memperoleh kepastian dari Direksi PTPN IX terkait pelunasan SHT. Kami ingin mencoba kembali menemui Direktur PTPN IX guna menyampaikan aspirasi secara langsung soal tuntutan pencairan SHT. SHT itu hak kami. Perusahaan kan sudah menandatangani perjanjian kerja bersama,” jelas Suhardono.

Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PTPN IX dengan SPBUN Nusantara IX Pasal 59, karyawan yang diberhentikan dengan hormat berhak memperoleh SHT dalam bentuk uang tunai yang besarnya didasarkan atas lamanya masa kerja efektif pada perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya