SOLOPOS.COM - Ravik Karsidi (Dok.SOLOPOS)

Ravik Karsidi (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)--Perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Yaitu PTN otonom, semi otonom dan tidak otonom.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengklasifikasian itu termasuk dalam satu item poin Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang kini masih digodog di DPR RI.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Ravik Karsidi MS, mengaku tidak tahu secara pasti apa alasan pengklasifikasian tersebut. Padahal saat ini, PTN juga sudah dikategorikan menjadi beberapa bentuk.

“Kalau sekarang ada PTN berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP), ada juga Badan Layanan Umum (BLU),” ujarnya saat ditemui wartawan di sela-sela penyembelihan hewan kurban di Masjid Nurul Huda UNS, Senin (7/11).

UNS sendiri, katanya, telah membentuk Tim Tujuh yang bertugas merumuskan masukan-masukan terhadap RUU PT tersebut. Tim Tujuh diketuai oleh Pembantu Rektor II UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho MHum.

Jamal mengungkapkan secara singkat klasifikasi PTN otonom sama seperti PTN yang kini berstatus BHP, PTN semi otonom tidak jauh berbeda dengan PTN BLU dan PTN tidak otonom adalah PTN yang tidak termasuk keduanya. “Perbedaan paling mencolok jika klasifikasi itu jadi diberlakukan adalah terkait pengelolaan keuangan perguruan tinggi,” ujarnya.

Saat ini, ungkapnya, ada delapan PTN berstatus BHP. Antara lain Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB). Sedangkan UNS kini berstatus BLU.

(ewt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya