SOLOPOS.COM - Para siswa MTsN 1 Wonogiri mengikuti kegiatan seusai menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di madrasah mereka di Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Rabu (24/11/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Madrasah dan SMA/SMK di Kabupaten Wonogiri akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh.

Jika PTM 100 persen diterapkan secara resmi, satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah itu bisa mengikutinya dengan cara tertentu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Cahyo Sukmana, saat ditemui Solopos.com seusai mengikuti kegiatan di Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Rabu (24/11/2021), menyampaikan pihaknya menunggu kebijakan resmi Pemkab Wonogiri terlebih dahulu. Kalangan madrasah sudah mengetahui rencana Pemkab menerapkan PTM 100 persen.

Baca Juga: Habis Medical Check Up, Anggota DPRD Boyolali ke Dokter Spesialis

Cahyo sudah meminta para kepala madrasah tidak gegabah menerapkan PTM 100 persen terlebih dahulu. Sebab, hingga saat ini Pemkab belum membuat keputusan resmi.

“Sebelum ada kebijakan resmi dari Pemkab, madrasah masih menerapkan PTM terbatas,” kata Cahyo.

Dia melanjutkan, apabila Pemkab resmi menerapan PTM 100 persen, madrasah akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Sebab, meski di bawah kewenangan Kemenag, tetapi madrasah berkedudukan di daerah, sehingga perlu memperhatikan kebijakan daerah.

Baca Juga: Bahan Baku Menipis, Perajin Gerabah Melikan Inginkan Lahan Perhutani

Cahyo meyakini kebijakan PTM 100 persen akan disertai ketentuan-ketentuan tertulis jika kebijakan itu sudah resmi diterapkan. Ketentuan-ketentuan tersebut akan menjadi panduan bagi madrasah untuk merealisasikan PTM 100 persen.

Dia juga meyakini PTM 100 persen yang dimaksud Pemkab bukan berarti kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan secara normal seperti sebelum Covid-19 mewabah.

“Tentu akan ada batasan-batasan tertentu. Saya menekankan kepada para kepala madrasah agar tetap menjalankan protokol kesehatan ketat jika ke depan akan menerapkan PTM 100 persen. Penekanan semacam ini terus kami sampaikan,” imbuh Cahyo.

Baca Juga: SMKN 1 Rota Bayat Jadi Jujugan Pelatihan Batik Pewarna Alami dari Tanah

Dia menyatakan setuju dan mendukung penerapan PTM 100 persen. Para orang tua/wali siswa sudah lama mengharapkan PTM bisa dilaksanakan secara optimal.

 

Menyesuaikan

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Sunarno, menuturkan PTM SMA/SMK di Kabupten Wonogiri bisa menyesuaikan dengan kebijakan Pemkab selama tetap berpegang pada ketentuan Disdikbud Jawa Tengah.

Informasi yang dia peroleh, PTM 100 persen yang akan digelar di Kabupaten Wonogiri bukan berarti KBM digelar secara normal, tetapi lebih fokus pada memberi kesempatan siswa agar dapat mengikuti PTM setiap hari tanpa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dalam konteks itu SMA/SMK dapat menyesuaikannya dengan menerapkan sistem sif, agar jumlah siswa dalam satu rombongen belajar (rombel) bisa 50 persen dari kapasitas. Utamanya bagi SMA/SMK yang memiliki banyak siswa.

Baca Juga: Inspiratif, Desa Jarum Klaten Bikin Batik Pewarna Alam dari Tanah Liat

“Sesuai ketentuan Disdikbud Jawa Tengah, yang penting jumlah siswa setiap rombel dibatasi maksimal 50 persen. Sekolah bisa menyesuaikan dengan kebijakan Pemkab dengan tetap berpegang pada ketentuan itu. Bisa dengan menerapkan sistem sif, misalnya dibikin dua sif. Dengan begitu kebijakan Pemkab terkakomodasi dan ketentuan dari Disdikbud Jawa Tengah juga tidak dilanggar,” ulas Sunarno.

Dia mengaku sudah ada sejumlah kepala SMA di Kabupaten Wonogiri yang berkonsultasi kepadanya terkait hal tersebut. Sunarno masih menunggu keputusan resmi Pemkab Wonogiri.

Seperti diketahui, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, berencana menerapkan PTM 100 persen. Sedianya kebijakan itu diterapkan mulai Senin (22/11/2021) lalu.

Baca Juga: Anggaran Turun, PKK Klaten Harus Tetap Dukung Ketahanan Pangan Keluarga

Namun, penerapannya ditunda karena pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Bupati masih akan mengkaji kebijakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya