SOLOPOS.COM - Sejumlah peserta seleksi perangkat desa melihat sertifikat peserta lain di Balai Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Senin (13/12/2021) sore. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Pelaksanaan seleksi perangkat desa (perdes) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sragen pada 2021 diwarnai sejumlah polemik. Sedikitnya ada tiga desa yang pelaksanaan seleksi perdesnya berbuntut masalah.

Untuk meminimalisasi adanya polemik dalam seleksi perdes berikutnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, akan membuat kebijakan baru. Kebijakan ini terkait ketentuan pihak ketiga, dalam hal ini perguruan tinggi, yang diajak kerja sama terkait pelaksanaan ujian kompetensi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Bupati Yuni seusai menggelar rapat tertutup dengan para kepala desa dan sejumlah camat di di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Selasa (18/1/2022). Kepada wartawan, Yuni menyatakan akan melakukan adendum perjanjian dengan perguruan tinggi.

Baca Juga: Ini Wilayah di Sragen yang Seleksi Perangkat Desanya Diwarnai Polemik

“Saya akan fokus kerja sama dengan perguruan tinggi negeri atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jogja dalam seleksi perangkat desa. Upaya itu sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Kepala Desa Gawan Kecamatan Tanon, Sutrisno, setuju kebijakan tersebut. “Pengisian perangkat desa dengan menggandeng BKN itu saya setuju,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, setidaknya ada tiga desa yang seleksi perdesnya bermasalah. Tiga desa tersebut yakni Tanggan, Kecamatan Gesi; Padas, Kecamatan Tanon; dan Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.

Baca Juga: Dinilai Kurang Transparan, Calon Perdes di Sragen Tolak Hasil Ujian

Seleksi Perdes di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, diwarnai aksi protes sejumlah peserta. Mereka menolak hasil ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer yang diumumkan pada 17 Desember 2021 lalu. Salah satu alasannya adalah panitia seleksi dianggap tidak transparan.

Peserta mengirimkan surat keberatan kepada ketua panitia seleksi yang juga ditembuskan kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Bupati, Ketua DPRD Sragen, hingga Gubernur Jateng.

Polemik seleksi perdes juga terjadi di Desa Padas, Kecamatan Tanon. Sejumlah peserta seleksi menyatakan keberatan tentang penilaian prestasi dan dedikasi.

Baca Juga: Ketika Presiden Dibawa-Bawa dalam Masalah Seleksi Perdes di Sragen

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Camat Tanon, Sumarno, membentuk tim pencari fakta. Tim ini terdiri atas lima orang yang tugasnya memverifikasi sertifikat khusus peserta yang nilainya tertinggi dalam seleksi jabatan formasi sekretaris desa. Tim pencari fakta itu dibentuk di Balai Desa Padas saat berdialog dengan peserta seleksi perdes, penitia seleksi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan stakholders terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya