SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. menyewa 52 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Rusunawa itu untuk karyawan pabrik tekstil tersebut.

Saat ini, sewa rusunawa itu masih menunggu penandatangan akta kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) Pemkab dengan PT Sritex.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sukoharjo Suradji mengatakan sesuai permohonan, PT Sritex mengajukan sewa rusunawa selama 10 tahun. Namun Pemkab menginginkan sewa rusunawa untuk jangka waktu tiga tahun.

“Kesepakatan ini yang masih dibahas berapa tahun akan menyewa rusunawa,” kata dia, Selasa (25/6/2019).

Rencananya PT Sritex akan menyewa rusunawa di blok C dengan total 52 unit. Sebelumnya PT Sritex telah menyewa rusunawa blok E sebanyak 52 unit.

Biaya sewa per bulan rusunawa itu sesuai ketentuan ditetapkan Rp100.000 untuk lantai I, Rp75.000 lantai II, dan lantai III senilai Rp50.000. Dia mengatakan Pemkab terus kebanjiran pendaftar calon penghuni rusunawa.

Ada ratusan warga yang antre untuk menjadi penghuni rusunawa. Mereka akan diseleksi dan masuk dalam daftar tunggu penghuni rusunawa. Persyaratan penghuni rusunawa di antaranya berpenghasilan rendah, warga ber-KTP Sukoharjo, dan belum memiliki rumah.

Pemkab tidak akan segan-segan mencabut izin sewa rusunawa jika penyewa terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya