SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — PT Sekar Wijaya membatalkan pembelian lahan eks Rumah Sakit (RS) Kadipolo, Laweyan, Solo, yang sudah dipastikan merupakan bangunan cagar budaya (BCB) dari putra mantan Presiden RI Soeharto, Sigit Harjojudanto.</p><p>Terkait itu, PT Sekar Wijaya menuntut <a title="Jual Aset BCB, Keluarga Cendana Digugat di PN Solo" href="http://news.solopos.com/read/20180502/496/913880/jual-aset-bcb-keluarga-cendana-digugat-di-pn-solo">pengembalian </a>&nbsp;uang muka pembelian tanah tersebut senilai Rp21,5 miliar yang telah dibayarkan kepada Sigit. Hal itu diungkapkan konsultan perizinan PT Sekar Wijaya, Bambang Ary Pradotonagoro, saat jumpa pers di Warung Makan Wedangan Pipo Ledeng, Jl. Kartini, Keprabon, Banjarsari, Selasa (15/5/2018).</p><p>Dalam kesempatan itu, Bambang Ary juga menjawab tudingan bahwa PT Sekar Wijaya telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun club house di lahan bekas RS Kadipolo. Bambang menegaskan <a title="3 Anggota Keluarga Cendana Dilaporkan ke Polresta Surakarta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180507/489/914905/3-anggota-keluarga-cendana-dilaporkan-ke-polresta-surakarta">PT Sekar Wijaya </a>&nbsp;belum mengantongi IMB pendirian club house&nbsp; di tanah yang berlokasi di Kelurahan Panularan, Laweyan, Solo, itu.</p><p>&ldquo;Saya pada saat itu ditunjuk PT Sekar Wijaya menjadi konsultan perizinan terkait rencana pembangunan club house di [eks] RS Kadipolo. Kemudian saya menyusun berkas perizinan untuk disampaikan ke pihak terkait,&rdquo; ujar Bambang.</p><p>Saat ditunjuk menjadi konsultan perizinan, Bambang sebenarnya sudah tahu eks RS Kadipolo itu berstatus sebagai BCB. Untuk memperkuat bukti itu, Bambang berkonsultasi ke Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) yang sekarang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo pada 22 Mei 2017.</p><p>&ldquo;Saya juga berkonsultasi dengan BPCB [Balai Pelestarian Cagar Budaya] Provinsi Jateng dengan mengirim surat resmi pada 5 Juni 2017,&rdquo; kata dia.</p><p>Hasil konsultasi ke DTRK, Bambang mendapat salinan SK Wali Kota Solo Nomor 649/1-R/1/2013 Pengganti SK Wali Kota Surakarta Nomor 646/116/1/1997 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) di Solo. Sementara dari BPCB Jateng, Bambang mendapat salinan surat Kemendikbud Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng Nomor 1999/E19/KB/2017 yang menyatakan lokasi tersebut merupakan BCB.</p><p>&ldquo;Setelah menerika dua surat tersebut, <a title="Ikut Digugat soal Jual Beli BCB Keluarga Cendana, Ini Penjelasan BPN Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180506/489/914622/ikut-digugat-soal-jual-beli-bcb-keluarga-cendana-ini-penjelasan-bpn-solo-">PT Sekar Wijaya </a>&nbsp;tidak bisa melanjutkan pengurusan izin berupa IPR [Izin Pemanfaatan Ruang] dan IMB. Saya sudah menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada PT Sekar Wijaya dan Sigit [Harjojudanto] Soeharto sebagai pemilik sertifikat tanah seluas 22.550 meter persegi itu,&rdquo; kata dia.</p><p>PT Sekar Wijaya, lanjut dia, membatalkan jual beli tanah itu dan meminta Sigit mengembalikan uang muka pembelian tanah senilai Rp21,5 miliar yang telah mereka bayarkan. Namun, sampai sekarang uang itu belum dikembalikan oleh Sigit sehingga PT Sekar Wijaya melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo.</p><p>&ldquo;Kami membantah adanya pernyataan dari Pemerintah Kelurahan Panularan bahwa IMB sudah jadi. PT Sekar Wijaya belum sampai mengajukan IMB karena terbentur status BCB,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menambahkan rencananya club house di eks RS Kadipolo tersebut diberi nama Radjiman Residance. Dari pantauan di lapangan, 50% tanah di eks RS Kadipolo itu terdapat bangunan BCB yang tersebar di sejumlah lokasi.</p><p>&ldquo;PT Sekar Wijaya sebenarnya sudah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Sigit Soeharto sebagai tali asih bagi pemilik kios di lahan itu agar pindah. Namun, ternyata sampai sekarang pemilik kios belum menerima tali asih. Saya kaget menerima kabar ini padahal uang tali asih sudah ditransfer ke Sigit,&rdquo; kata Bambang.</p><p>Ketua Tim Kuasa Hukum PT Sekar Wijaya, Khairil Poloan, mengatakan sampai sekarang PT Sekar Wijaya belum menerima pengembalian uang muka dari Sigit Soeharto. Tuntutan PT Sekar Wijaya sangat sederhana: pengembalian uang muka. Jika itu sudah dipenuhi, gugatan perdata di PN Solo akan dicabut.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya