SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO: PT. Sung Chang Indonesia (SCI) dianggap melakukan pelanggaran atas perjanjian yang mereka sepakati dengan para karyawannya, terutama karyawan training.

Salah satu karyawan PT SCI yang tidak bersedia disebutkan namanya menuturkan, dirinya telah dipekerjakan tidak sesuai dengan job desk yang telah disepakati saat perjanjian awal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, dirinya dan beberapa karyawan training lainnya baru menandatangani surat perjanjian training 3 bulan setelah bekerja.

Tidak hanya itu, surat perjanjian kerja itu pun hanya dibuat 1 rangkap yang hanya diperuntukkan bagi perusahaan saja, sementara dari pihak karyawan tidak memiliki surat tersebut.

”Saya hanya menandatangani 1 rangkap saja. Itupun saya sebagai karyawan tidak memilikinya,” ucapnya.

Ditambahkannya, berdasar pengalaman dari sebagian besar karyawan PT.SCI yang telah dikontrak, besar kemungkinan kesepakatan masa training 6 bulan yang ditandatanganinya, bisa diperpanjang secara sepihak oleh perusahaan selama 6 bulan. ”Jadi total kami ikuti training selama 1 tahun,” ucapnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Bambang Sutrisno menandaskan, jika mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apa yang dilakukan oleh pihak PT. SCI tersebut jelas melanggar aturan.

Pihak PT SCI yang diwakili oleh salah satu staf manajemennya, Nuri, membantah keras bahwa pihaknya telah melanggar aturan. Menurut perempuan yang menjadi tangan kanan manajer PT SCI, Chow Han Hyun ini, pihaknya telah mengikuti semua prosedur yang ada.(Harian Jogja/Arif Junianto)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya