SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto (tengah, pegang mik), membacakan kesepakatan antara warga, manajemen PT RUM, dan pimpinan DPRD Sukoharjo di hadapan massa pendemo, Jumat (19/1/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

PT RUM Sukoharjo diberi waktu selama sebulan untuk mengatasi masalah bau limbah yang mengganggu warga Nguter.

Solopos.com, SUKOHARJO — Manajemen PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, diberi tenggat waktu sebulan untuk mengatasi masalah bau limbah yang mengganggu warga sekitar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika dalam sebulan bau limbah masih tercium, PT RUM diminta menghentikan sementara proses produksinya sampai ada instalasi sulfure acid (H2S04) recovery. Demikian salah satu kesepakatan dalam audiensi antara warga Nguter terdampak bau limbah PT RUM dengan pimpinan DPRD Sukoharjo, Jumat (19/1/2018).

Hari itu warga melakukan aksi demo dengan mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo kemudian mengadakan audiensi dengan jajaran anggota DPRD. Audiensi menghasilkan sejumlah kesepakatan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD Sukoharjo, yakni Nurjayanto, Eko Sapto Purnomo, Giyarto, dan Sunoto, perwakilan masyarakat (Tomo, Bambang Wahyudi, dan Sutarno Ari Suwarno) serta Presiden Direktur PT RUM, Pramono.

Ada tiga kesepakatan yakni pertama, PT RUM bersedia menghilangkan dampak bau yang dihasilkan dari limbah sesuai baku mutu lingkungan, kedua, untuk melaksanakan upaya tersebut PT RUM akan melibatkan tim independen dari UNS, UMS, dan tim independen lain yang bersedia bergabung serta perwakilan masyarakat dalam rangka pemantauan upaya menghilangkan dampak bau limbah.

Baca:

Bau Tak Sedap Kembali Ganggu Warga Sekitar Pabrik PT RUM Sukoharjo

Ingin Udara Bersih, Warga Tuntut Penutupan Pabrik PT RUM

Ketiga, upaya menghilangkan dampak bau akan dilaksanakan dalam waktu sebulan sejak kesepakatan ditandatangani. Kesepakatan dibacakan Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, di hadapan massa yang menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.

Massa sempat mempertanyakan pihak mana yang akan bertanggung jawab jika ada warga yang sakit akibat bau limbah PT RUM. Perwakilan masyarakat, Tomo, menegaskan selama masalah bau limbah belum terselesaikan akan ada posko pengaduan. “Masyarakat melapor saja ke posko tersebut apabila merasakan sakit akibat bau limbah itu.”

Setelah terjadi tarik ulur sekitar 20 menit, akhirnya massa diminta membubarkan diri. Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan 250 personel Polri diturunkan untuk mengamankan aksi damai tersebut. “Seluruhnya ada 350 personel tetapi bantuan dari Brimob maupun TNI on call. Kami menilai pelaksanaan aksi berjalan tertib.”

Presiden Direktur PT RUM, Pramono, menyatakan siap mengakomodasi tim independen sampai mesin dari Denmark datang. “Pemberian mikroba akan terus dilakukan untuk menghilangkan bau. Penanganan dari pabrik tidak berhenti dan penghentian tidak bisa karena semua bahan baku sudah masuk produksi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya