SOLOPOS.COM - Gapura Makutha (Dok. SOLOPOS)

Gapura Makutha (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo telah menerima berkas permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek Gapura Makutha dari PT Rizki Adi Perkasa (RAP) pada Februari lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun, persetujuan terhadap permohonan perpanjangan tersebut hingga kini masih dibahas. Demikian penjelasan Kepala DPPKA Kota Solo, Budi Yulistianto, ketika ditemui wartawan di sela-sela peresmian nama Pasar Triwindu, Jumat (17/6/2011).

“Permohonan perpanjangan waktu memang sudah kami terima dari PT Rizki Adi Perkasa. Mereka minta perpanjangan dua sampai tiga bulan dari deadline. Saat ini masih dibahas lebih lanjut. Setidaknya kami sudah dua atau tiga kali bertemu dengan manajemen perusahaan itu,” ungkap Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo memastikan segera memanggil manajemen PT Rizki Adi Perkasa (RAP) Kudus selaku investor dan pelaksana pembangunan gapura batas kota, Gapura Makutha.

Pemanggilan itu untuk mempertanyakan molornya penyelesaian pembangunan gapura yang tenggatnya akhir April lalu. Hal itu ditegaskan Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo, Kamis (16/6/2011).

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya