Solopos.com, SOLO – Salah satu syarat mendapatkan persetujuan bangunan gedung di Kota Solo—sebagai pengganti izin mendirikan bangunan—adalah kesiapan bangunan dipasangi panel surya.
Syarat yang rencananya mulai diterapkan pada 2022 itu bertujuan mendukung upaya mencapai target bauran energi baru terbarukan (EBT) 23% pada 2025. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) Kota Solo, Tulus Widajat, mengatakan kebijakan tersebut akan menyasar bangunan-bangunan publik seperti tempat ibadah, perkantoran, dan pertokoan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.