SOLOPOS.COM - Owner PT Menara Santosa, Herman Santosa, menjelaskan pengalaman kasus gugatan kepada Pemdes Blulukan terkait TPS di Jl Slamet Riyadi No 158, Solo, Kamis (9/7/2020). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan Pemerintah Desa (Pemdes) Blulukan, Kecamatan Colomadu, membayar ganti rugi Rp205.672.900 kepada PT Menara Santosa.

PT Menara Santosa sebagai penggugat berharap Pemdes Blulukan tidak melakukan banding. Owner PT Menara Santosa, Herman Santosa, menjelaskan PT Menara Santosa memiliki visi membangun kawasan hunian indah dan sehat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

3 Kali Diteror Eksibisionis, Wanita Ini Akhirnya Mengadu Ke Polsek Laweyan Solo

Perkara bermula ketika PT Menara Santosa membuat perjanjian dengan Pemdes Blulukan untuk memindahkan tempat pembuangan sementara (TPS) pada September tahun lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

PT Menara Santosa memberikan kompensasi kepada Pemdes Blulukan, Karanganyar, terkait pemindahan TPS itu. Tetapi sampai Maret 2020 sampah belum dipindahkan.

Terungkap! Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo Diserang Bertubi-Tubi Hingga Meninggal Saat Latihan

Pemdes Blulukan tidak menjalankan perjanjian dan malah membangun tempat pengelolaan sampah baru tak jauh dari lokasi TPS.

“Dengan berat hati kami membawa kasus ini ke meja hijau supaya memperoleh keadilan akibat pendirian TPS yang menimbulkan bau dan pencemaran udara,” katanya kepada wartawan di Solo, Kamis (9/7/2020).

Corona Menyebar Lewat Udara? Gusgas Covid-19 Klaten Tunggu Konfirmasi Kemenkes

Kuasa Hukum PT Menara Santosa, Sarjoko, mengatakan telah menempuh mediasi dan melayangkan dua kali somasi kepada Pemdes Blulukan, Karanganyar.

Kesepakatan Baru

Ada kesepakatan baru Pemdes Blulukan, yakni mengosongkan sampah di TPS dan bangunan pengelolaan sampah paling lambat Jumat (20/3/2020).

Cawali Solo Bagyo Wahyono Ternyata Jago Bikin Busana Jawa, Didi Kempot Salah Satu Kliennya

“Pemdes Blulukan tidak melakukan sesuai perjanjian sehingga kami meneruskan gugatan ke Pengadilan Negeri Karanganyar. Ada putusan pengadilan agar pemerintah desa mengganti kerugian Rp205.672.900 dan mengkosongkan tempat tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan sudah menyerahkan keputusan Majelis Hakim PN Karanganyar kepada PT Menara Santosa. Ia berharap Pemdes Blulukan menerima putusan tersebut.

Pindahkan Rumah Dalam Sekejap di Tengah Malam, Giman: Koordinasi dengan Makhluk Gaib yang Lama

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemdes Blulukan, Ari Santoso, mengatakan baru melakukan koordinasi dengan Pemdes Blulukan. Pemdes Blulukan masih melakukan pertimbangan menerima putusan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya