SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Vonis dua tahun enam bulan terhadap mantan Kepala Disperindag dan PM Solo, Masrinhadi dalam kasus korupsi wisata kuliner dari PN Solo dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

Putusan dari PT Jateng yang menguatkan putusan dari majelis hakim PN Solo diterima Panitera Muda Pidana PN Solo Sunarto SH, Selasa (25/8) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini kami terima Selasa. Hasil bandingnya menguatkan putusan PN Solo,” papar Sunarto.

Ekspedisi Mudik 2024

Masrinhadi divonis oleh majelis hakim PN Solo dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda senilai Rp 25 juta subsidair 1 bulan penjara pada 5 Maret 2009 lalu.

Selain itu, Masrin juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 67.183.000.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu lima tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 134.295.681 yang dibayar tanggung renteng dengan Ir Abdul Mutholib.

Sunarto menjelaskan, banding terhadap Masrin tersebut tergolong cepat turunnya. Dia menegaskan, memang terdapat beberapa prioritas penuntasan perkara, terutama yang menyangkut masalah korupsi.

“Diajukan sekitar Maret dan sekarang bandingnya sudah turun. Memang ada beberapa prioritas untuk kasus korupsi,” papar dia.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan segera menyampaikan isi putusan tersebut kepada Masrin dan kejaksaan. Saat disinggung mengenai banding yang diajukan terpidana kasus dugaan korupsi wisata kuliner lainnya, Abdul Mutholib, dia menyatakan, banding untuk Tholib belum diterima.

Sebelumnya, PN Solo memvonis Tholib dengan dua tahun penjara dan membayar denda Rp 25 juta subsider satu bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 34,79 juta.

Proyek wisata kuliner senilai Rp 500 juta pada tahun 2006 merugikan keuangan negara hinga Rp 134 juta. dugaan korupsi mencuat setelah adanya kegiatan perjalanan dinas fiktif dalam proyek tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Masrinhadi, M Taufiq SH menjelaskan, setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari PN mengenai putusan tersebut, pihaknya akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dia mengatakan, terdapat tiga alasan pihaknya mengajukan kasasi yaitu adanya disparitas hukum dalam penanganan kasus tersebut. Dia mengatakan, ada perbedaan perlakuakn antara Masrin dan Tholib.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya