SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pengadilan Tinggi (PT) Jateng menguatkan putusan yang diambil Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait Dua terdakwa kasus korupsi bantuan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dandang dan kompor tahun 2004 bulan Maret lalu.

Dalam kasus tersebut terdapat dua terdakwa, yakni Manajer Koperasi Mitra Abadi, Hirawan Santosa dan Ketua Koperasi Mitra Abadi, Sutari Riwayadi divonis masing-masing 4 tahun dan 1,5 tahun penjara

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian ditegaskan Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto saat ditemui wartwan di ruang kerjanya pertengahan pekan ini. Kepastian tersebut menyusul sudah turunnya banding dari PT Jateng dan diterima PN Solo Rabu (23/6). Utamanya dalam amar putusan Sutari Riwayadi 164/pid/2009/PT.Smg menegaskan terdakwa dinilai turut serta melakukan korupsi.

Di mana, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Di sisi lain, menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya penggantian kepada negara senilai Rp 75 juta. Banding tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Hakim Majelis, Kornel Syianturi dan dua anggotanya H Zainal Abidin dan Abid Saleh Mendresa.

Di sisi lain, banding untuk terdakwa Hirawan Santosa dipastikan juga sudah diterima PN Solo  beberapa hari lalu yang menilai bahwa yang bersangkutan juga dianggap turut serat melakukan korupsi. Oleh karenanya harus dihukum 4 tahun dan denda senilai Rp 200 juta, serta biaya pengganti Rp 88,5 juta. Hakim Ketua PT untuk Hirawan, yakni Hj Susilowati dengan anggotanya Sudjana dan Soedarmadji.

“Dalam waktu dekat, hasil banding ini segera kami beritahukan ke masing-masing pihak terkait,” ujar Sunarto.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya